Tingkatkan Peran Aktif LKK, Kecamatan Kanigaran Gelar Pembinaan LKK
Sekda Kota Probolinggo, drg. Ninik Ira Wibawati,M.QIH membuka Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) di Pendopo Kecamatan Kanigaran pada Jumat (14/4)
LKK kecamatan
Sekda Kota Probolinggo, drg. Ninik Ira
Wibawati,M.QIH membuka Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) di
Pendopo Kecamatan Kanigaran pada Jumat (14/4). Kegiatan ini dihadiri ketua RW, ketua
LPM, ketua Karang taruna, Kasatgas Linmas, Kader Posyandu, TP PKK Kelurahan dan
Kecamatan serta Lurah se Kecamatan Kanigaran. Pembinaan ini bertujuan memberikan pedoman pelaksanaan pemilihan,
penataan dan pengelolaan LKK di Kecamatan Kanigaran untuk mewujudkan efisiensi,
efektivitas dan akuntabilitas kelembagaan dalam penyelenggaraan pelayanan
pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan.

Lembaga kemasyarakatan kelurahan (LKK)
merupakan wadah partisipasi masyarakat bermitra dengan kelurahan berperan serta
dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan serta meningkatkan
pelayanan masyarakat kelurahan. eksistensi
lembaga ini perlu terus dibina, diperkuat dan diberdayakan secara
berkesinambungan (suistainable). LKK di Kota
Probolinggo diatur dalam Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Probolinggo
Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Lembaga Kemasyarakatan
Kelurahan yang menyebutkan bahwa LKK merupakan perpanjangan tangan, mata, mulut dan telinga Pemerintah.
Dalam sambutan Walikota Probolinggo yang
diwakili oleh Sekda Ninik menyampaikan terima kasih kepada LKK. “Terima kasih
atas kinerja dan kerja sama selama ini kepada para pengurus LKK
, semoga terus menjadi mitra pemerintah yang bersinergi. Saya juga harap bapak-ibu
semua terus berperan aktif, kreatif dan inovatif dalam membantu mewujudkan
program Pemerintah Kota Probolinggo” ujarnya.
Ratih sudarmanti, Analis kebijakan sekaligus narasumber dari
Bagian Pemerintahan Setda Kota Probolinggo, menjelaskan bahwa PKK sebagai
lembaga kemasyarakatan Kelurahan berbeda dengan TP PKK Kelurahan. “ PKK LKK
sebagai wadah partisipasi masyarakat bidang PKK di Rt/Rw sedangkan TP PKK
adalah mitra Pemerintah dan LKK itu sendiri.
TP PKK merupakan fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali dan
penggerak masing – masing jenjang untuk program PKK” terangnya. Begitu pula
dengan Posyandu, ia menambahkan bahwa saat ini Kelurahan belum memiliki
posyandu sebagai LKK, yang ada hanya posyandu di tingkat RW.