Surat Dispensasi Nikah

Surat Dispensasi Nikah adalah surat yang isinya menerangkan tentang pemberian ijin menikah dikarenakan dalam hal akad dilaksanakan kurang dari 10 (sepuluh) hari kerja sejak pendaftaran perkawinan dan pengumuman kehendak perkawinan dilakukan setelah mendapat surat dispensasi dari camat di wilayah akad dilaksanakan.

Produk Layanan/Surat dikeluarkan oleh : Kecamatan
Cara Pendaftaran :
  1. Permohonan mengajukan Surat Dispensasi Nikah dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan;
  2. Petugas loket pelayanan menerima berkas dan meneliti kelengkapan persyaratan administrasi :
    1. Jika berkas lengkap dan valid maka proses akan dilanjutkan;
    2. Jika tidak lengkap dan valid akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi sesuai dengan ketentuan.
  3. Petugas pelayanan membuat format Surat Dispensasi Nikah dan mengisi form sesuai dengan data yang diberikan pemohon;
  4. Kasi pelayanan memverifikasi kelengkapan persyaratan administrasi dan memvalidasi kecocokan data Surat Dispensasi Nikah dengan berkas persyaratan pemohon, serta memberi paraf;
  5. Sekretaris Camat meneliti, mengoreksi dan memberikan paraf, dalam hal sekretaris camat tidak berada di tempat, alur pelayanan dapat langsung dilanjutkan pada penandatanganan camat;
  6. Penandatanganan oleh camat. dalam hal camat tidak berada di tempat, penandatanganan blangko pengajuan dapat diwakilkan pada sekretaris camat;
  7. Pengagendaan surat pemberian nomor dan cap/stempel;
  8. Berkas Surat Dispensasi Nikah selesai dan diserahkan oleh petugas kepada pemohon;
  9. Pengarsipan salinan berkas Surat Dispensasi Nikah.
Waktu Layanan :

Tempat pelayanan di Kantor Kelurahan dan Kecamatan se - Kota Probolinggo sesuai dengan domisili pemohon pelayanan, Waktu Pelayanan : Hari Senin s/d Kamis Buka Jam 08.00 - 16.00 WIB dan Hari Jumat Buka Jam 08.00 - 13.00 WIB, Jam istirahat tetap melayani (petugas istirahat bergantian).

Masa Berlaku :

Berlakunya seumur hidup selama tidak ada perubahan data

Berkas Persyaratan / Kelengkapan Permohonan :
1.Surat Keterangan Pelaksanaan Nikah kurang dari 10 (sepuluh) hari kerja dari KUA setempat (persyaratan optional)
2.Bukti persyaratan pendukung lainnya (persyaratan optional)


LINK TERKAIT