Surat Keterangan Kehilangan adalah surat yang menerangkan bahwa seseorang telah kehilangan barang, dokumen,
atau surat penting.
Produk
Layanan/Surat dikeluarkan oleh : Kelurahan
Cara Pendaftaran :
- Permohonan
mengajukan Surat Keterangan Kehilangan
dengan
membawa persyaratan yang telah ditentukan;
- Petugas
loket pelayanan menerima berkas dan meneliti kelengkapan persyaratan
administrasi :
- Jika
berkas lengkap dan valid maka proses akan dilanjutkan;
- Jika
tidak lengkap dan valid akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
sesuai dengan ketentuan.
- Petugas
pelayanan membuat format Surat Keterangan Kehilangan
dan
mengisi form sesuai dengan data yang diberikan pemohon;
- Kasi
pelayanan memverifikasi kelengkapan persyaratan administrasi dan
memvalidasi kecocokan data Surat Keterangan Kehilangan
dengan
berkas persyaratan pemohon, serta memberi paraf;
- Sekretaris
lurah meneliti, mengoreksi dan memberikan paraf, dalam hal sekretaris
lurah tidak berada di tempat, alur pelayanan dapat langsung dilanjutkan
pada penandatanganan lurah;
- Penandatanganan
oleh lurah. dalam hal lurah tidak berada di tempat, penandatanganan
blangko pengajuan dapat diwakilkan pada sekretaris lurah;
- Pengagendaan
surat pemberian nomor dan cap/stempel;
- Berkas
Surat Keterangan Kehilangan
selesai
dan diserahkan oleh petugas kepada pemohon;
- Pengarsipan
salinan berkas Surat Keterangan Bepergian / Jalan.
Waktu Layanan :
Tempat pelayanan di Kantor Kelurahan dan Kecamatan se - Kota Probolinggo
sesuai dengan domisili pemohon pelayanan, Waktu Pelayanan : Hari Senin s/d
Kamis Buka Jam 08.00 - 16.00 WIB dan Hari Jumat Buka Jam 08.00 - 13.00 WIB, Jam
istirahat tetap melayani (petugas istirahat bergantian).
Masa Berlaku :
Berlakunya seumur hidup selama tidak ada perubahan data
|
|
|
Berkas Persyaratan / Kelengkapan
Permohonan :
|
|
1.
|
Asli Kartu
Keluarga (KK) (persyaratan optional)
|
|
2.
|
Asli Kartu
Tanda Penduduk Elektronik (KTP_el) (persyaratan
optional)
|
|
3.
|
Surat
Pernyataan tanggung jawab mutlak (persyaratan
optional)
|
|
4.
|
Bukti
persyaratan pendukung lainnya (persyaratan
optional)
|