Surat Keterangan Kelakuan Baik

Surat keterangan Kelakuan Baik adalah surat yang isinya menerangkan tentang berkelakuan baik dan tidak pernah tersangkut dalam tindakan kejahatan/kriminal. Surat keterangan Adat Istiadat/Kelakuan Baik ini hanya diberikan kepada yang belum/tidak pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan/kriminal.

Produk Layanan/Surat dikeluarkan oleh : Kelurahan
Cara Pendaftaran :
  1. Permohonan mengajukan Surat keterangan Adat Istiadat/Kelakuan Baik dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan;
  2. Petugas loket pelayanan menerima berkas dan meneliti kelengkapan persyaratan administrasi :
    1. Jika berkas lengkap dan valid maka proses akan dilanjutkan;
    2. Jika tidak lengkap dan valid akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi sesuai dengan ketentuan.
  3. Petugas pelayanan membuat format Surat keterangan Adat Istiadat/Kelakuan Baik dan mengisi form sesuai dengan data yang diberikan pemohon;
  4. Kasi pelayanan memverifikasi kelengkapan persyaratan administrasi dan memvalidasi kecocokan data Surat keterangan Adat Istiadat/Kelakuan Baik dengan berkas persyaratan pemohon, serta memberi paraf;
  5. Sekretaris Lurah meneliti, mengoreksi dan memberikan paraf, dalam hal sekretaris lurah tidak berada di tempat, alur pelayanan dapat langsung dilanjutkan pada penandatanganan lurah;
  6. Penandatanganan oleh lurah. dalam hal lurah tidak berada di tempat, penandatanganan blangko pengajuan dapat diwakilkan pada sekretaris lurah;
  7. Pengagendaan surat pemberian nomor dan cap/stempel;
  8. Berkas Surat keterangan Adat Istiadat/Kelakuan Baik selesai dan diserahkan oleh petugas kepada pemohon;
  9. Pengarsipan salinan berkas Surat keterangan Adat Istiadat/Kelakuan Baik.
Waktu Layanan :

Tempat pelayanan di Kantor Kelurahan dan Kecamatan se - Kota Probolinggo sesuai dengan domisili pemohon pelayanan, Waktu Pelayanan : Hari Senin s/d Kamis Buka Jam 08.00 - 16.00 WIB dan Hari Jumat Buka Jam 08.00 - 13.00 WIB, Jam istirahat tetap melayani (petugas istirahat bergantian).

Masa Berlaku :

Berlakunya seumur hidup selama tidak ada perubahan data

Berkas Persyaratan / Kelengkapan Permohonan :
1.Asli Kartu Keluarga (KK) (persyaratan optional)
2.Asli Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP_el) (persyaratan optional)
3.Surat Pernyataan tanggung jawab mutlak (persyaratan optional)
4.Fotocopy Ijazah Terakhir (persyaratan optional)


LINK TERKAIT