STRUKTUR ORGANISASI

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta ditindaklanjuti Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 104 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja  Kecamatan Kota Probolinggo maka :

Susunan Organisasi

  1. Camat, mempunyai tugas memimpin, mengkoordinasikan penyelenggaraan tugas umum pemerintahan serta melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Walikota.
  2. Sekretaris, mempunyai tugas melaksanakan pembinaan administrasi dan memberikan pelayanan teknis administratif kepada Camat dan semua unsur perangkat kecamatan, Sekretaris membawahi :
  • Sub Bagian Umum dan Program; dan
  • Sub Bagian Keuangan
Seksi Pemerintahan

Memiliki tugas sebagai berikut :

  1. Menghimpun dan menelaah peraturan perundang-undangan, petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan dan pedoman/ketentuan lain berkaitan dengan Seksi Pemerintahan;
  2. Menyusun  rencana program dan kegiatan serta pelaksanaan pada  Seksi Pemerintahan;
  3. Membagi  tugas, memberi petunjuk dan mengevaluasi hasil kerja bawahan dalam pelaksanaan tugas;
  4. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan berkaitan dengan Seksi Pemerintahan;
  5. Menyiapkan  bahan koordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaan program dan kegiatan Seksi Pemerintahan;
  6. Menghimpun, mendokumentasikan  dan  menyajikan  data  informasi  yang berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan publik, program dan kegiatan pada website serta penyiapan bahan rapat Kecamatan;
  7. Melaksanakan pembinaan, sosialisasi, monitoring dan evaluasi tertib administrasi pemerintahan kelurahan dan RT/RW;
  8. Melaksanaan   kegiatan  dalam  upaya  pencapaian target Indikator  Kinerja Utama (IKU) kecamatan;
  9. Melaksanakan  pemantauan dan pengevaluasian pelaksanaan program dan kegiatan Seksi Pemerintahan;
  10. Menyusun     laporan pelaksanaan program dan kegiatan serta realisasi anggaran Seksi Pemerintahan; dan
  11. Melaksanakan  tugas dinas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Seksi Ketentraman dan Ketertiban

Memiliki tugas sebagai berikut :

  1. Menghimpun  dan menelaah peraturan perundang-undangan, petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan dan pedoman/ketentuan lain berkaitan dengan Seksi Ketentraman dan Ketertiban;
  2. Menyusun  rencana program dan kegiatan serta pelaksanaan pada  Seksi Ketentraman dan Ketertiban;
  3. Membagi  tugas, memberi petunjuk dan mengevaluasi hasil kerja bawahan dalam pelaksanaan tugas;
  4. Menyiapkan  bahan perumusan kebijakan berkaitan dengan Seksi Ketentraman dan Ketertiban;
  5. Menyiapkan  bahan koordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaan program dan kegiatan Seksi Ketentraman dan Ketertiban;
  6. Melaksanakan fasilitasi dan pembinaan bagi Satuan Perlindungan Masyarakat (SATLINMAS) Kelurahan;
  7. Melaksanakan  dan koordinasi dalam penertiban dan  penegakan Peraturan Daerah, Peraturan Walikota dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  8. Melaksanakan  fasilitasi peningkatan dan koordinasi dengan instansi dan atau lembaga terkait penyelenggaran ketentraman dan ketertiban, ideologi, wawasan kebangsaan, kewaspadaan dini, pembauran dan ketahanan bangsa, penerapan dan penegakan Peraturan Daerah/Peraturan Walikota;
  9. Melaksanakan  pengamanan dalam rangka pencegahan timbulnya gangguan ketentraman  dan  ketertiban, termasuk lingkungan kantor;
  10. Melaksanakan  fasilitasi dan penyelesaian perselisihan/konflik di masyarakat/kelurahan;
  11. Melaksanakan  pemantauan dan pengevaluasian pelaksanaan program dan kegiatan Seksi Ketentraman dan Ketertiban;
  12. Menyusun laporan pelaksanaan program dan kegiatan serta realisasi anggaran Seksi Ketentraman dan Ketertiban; dan
  13. Melaksanakan  tugas dinas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Seksi Pelayanan

Memiliki tugas sebagai berikut :

  1. Menghimpun  dan menelaah peraturan perundang-undangan, petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan dan pedoman/ketentuan lain berkaitan dengan Seksi Pelayanan;
  2. Menyusun  rencana program dan kegiatan serta pelaksanaan pada  Seksi Pelayanan;
  3. Membagi  tugas, memberi petunjuk dan mengevaluasi hasil kerja bawahan dalam pelaksanaan tugas;
  4. Menyiapkan  bahan perumusan kebijakan berkaitan dengan Seksi Pelayanan;
  5. Menyiapkan  bahan koordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaan program dan kegiatan Seksi Pelayanan;
  6. Melaksanakan  pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan kelurahan;
  7. Melaksanakan  pelayanan administrasi terpadu kecamatan;
  8. Melaksanakan  pembinaan, sosialisasi, monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di kecamatan dan kelurahan;
  9. Melaksanakan  pemantauan dan pengevaluasian pelaksanaan program dan kegiatan Seksi Pelayanan;
  10. Menyusun  laporan pelaksanaan program dan kegiatan          serta realisasi anggaran Seksi Pelayanan; dan
  11. Melaksanakan  tugas dinas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Seksi Pemberdayaan Masyarakat

Memiliki tugas sebagai berikut :

  1. Menghimpun  dan menelaah peraturan perundang-undangan, petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan dan pedoman/ketentuan lain berkaitan dengan Seksi Pemberdayaan Masyarakat;
  2. Menyusun  rencana program dan kegiatan serta pelaksanaan pada  Seksi Pemberdayaan Masyarakat;
  3. Membagi  tugas, memberi petunjuk dan mengevaluasi hasil kerja bawahan dalam pelaksanaan tugas;
  4. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan berkaitan dengan Seksi Pemberdayaan Masyarakat;
  5. Menyiapkan  bahan koordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaan program dan kegiatan Seksi Pemberdayaan Masyarakat;
  6. Melaksanakan fasilitasi dan pembinaan di bidang pemberdayaan masyarakat meliputi Usaha Mikro Kecil & Menengah (UMKM), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), keagamaan, sosial, kesejahteraan ibu dan anak, kesenian rakyat, kepemudaan dan  olahraga, kesehatan dan kebersihan lingkungan di tingkat kecamatan dan kelurahan;
  7. Melaksanakan  Musyawarah Perencanaan Pembangunan (MUSRENBANG);
  8. Melaksanakan  fasilitasi dan pembangunan serta pemeliharaan prasarana dan  fasilitas pelayanan umum di tingkat kecamatan (sesuai dengan pelimpahan kewenangan);
  9. Melaksanakan fasilitasi pelaksanaan perlombaan kelurahan di tingkat Kecamatan;
  10. Melaksanakan  pemantauan dan pengevaluasian pelaksanaan program dan kegiatan Seksi Pemberdayaan Masyarakat;
  11. Menyusun  laporan pelaksanaan program dan   kegiatan serta realisasi anggaran Seksi Pemberdayaan Masyarakat; dan
  12. Melaksanakan  tugas dinas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan


LINK TERKAIT