Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta ditindaklanjuti Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 104 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan Kota Probolinggo maka :
Memiliki tugas sebagai berikut :
Memiliki tugas sebagai berikut :
Memiliki tugas sebagai berikut :
Memiliki tugas sebagai berikut :