Surat Keterangan Tidak Mampu

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) merupakan surat keterangan yang dikeluarkan untuk masyarakat yang termasuk dalam kategori keluarga miskin, SKTM merupakan jenis surat yang digunakan untuk keperluan keringanan biaya obat, pengajuan beasiswa, permohonan bantuan, dan lain sebagainya.

Produk Layanan/Surat dikeluarkan oleh : Kelurahan
Cara Pendaftaran :
  1. Permohonan mengajukan Surat Keterangan Tidak Mampu dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan;
  2. Petugas loket pelayanan menerima berkas dan meneliti kelengkapan persyaratan administrasi :
    1. Jika berkas lengkap dan valid maka proses akan dilanjutkan;
    2. Jika tidak lengkap dan valid akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi sesuai dengan ketentuan.
  3. Petugas pelayanan membuat format Surat Keterangan Tidak Mampu dan mengisi form sesuai dengan data yang diberikan pemohon;
  4. Kasi pelayanan memverifikasi kelengkapan persyaratan administrasi dan memvalidasi kecocokan data Surat Keterangan Tidak Mampu dengan berkas persyaratan pemohon, serta memberi paraf;
  5. Sekretaris lurah meneliti, mengoreksi dan memberikan paraf, dalam hal sekretaris lurah tidak berada di tempat, alur pelayanan dapat langsung dilanjutkan pada penandatanganan lurah;
  6. Penandatanganan oleh lurah. dalam hal lurah tidak berada di tempat, penandatanganan blangko pengajuan dapat diwakilkan pada sekretaris lurah;
  7. Pengagendaan surat pemberian nomor dan cap/stempel;
  8. Berkas Surat Keterangan Tidak Mampu selesai dan diserahkan oleh petugas kepada pemohon;
  9. Pengarsipan salinan berkas Surat Keterangan Tidak Mampu.
Waktu Layanan :

Tempat pelayanan di Kantor Kelurahan dan Kecamatan se - Kota Probolinggo sesuai dengan domisili pemohon pelayanan, Waktu Pelayanan : Hari Senin s/d Kamis Buka Jam 08.00 - 16.00 WIB dan Hari Jumat Buka Jam 08.00 - 13.00 WIB, Jam istirahat tetap melayani (petugas istirahat bergantian).

Masa Berlaku :

Berlakunya seumur hidup selama tidak ada perubahan data

Berkas Persyaratan / Kelengkapan Permohonan :
1.Fotocopy Kartu Keluarga (KK) (persyaratan wajib)
2.Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (persyaratan wajib)
3.Fotocopy Kartu PENDALUNGAN / BESTARI (persyaratan wajib)
4.Surat Pernyataan tanggung jawab mutlak (persyaratan optional)
5.Bukti persyaratan pendukung lainnya (persyaratan optional)


LINK TERKAIT