Surat Keterangan Domisili Penduduk

Surat Keterangan Domisili Penduduk adalah surat yang dibutuhkan apabila orang tersebut datang dan tinggal sementara waktu atau pindah ke suatu wilayah. Dengan memiliki Surat Keterangan Domisili Penduduk ini, artinya orang tersebut telah resmi melaporkan keberadaannya saat ini kepada pemerintah.

Legalitas Surat Keterangan Domisili  Penduduk  diatur dalam pasal 15 ayat 1 Undang-Undang Administrasi Kependudukan. Setiap pendatang wajib mengurus surat keterangan pindah atau surat keterangan domisili pada instansi berwenang seperti kantor kepala desa atau kantor kelurahan.

Produk Layanan/Surat dikeluarkan oleh : Kelurahan
Cara Pendaftaran :
  1. Permohonan mengajukan Surat Keterangan Domisili Penduduk dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan;
  2. Petugas loket pelayanan menerima berkas dan meneliti kelengkapan persyaratan administrasi :
    1. Jika berkas lengkap dan valid maka proses akan dilanjutkan;
    2. Jika tidak lengkap dan valid akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi sesuai dengan ketentuan.
  3. Petugas pelayanan membuat format Surat Keterangan Domisili Penduduk dan mengisi form sesuai dengan data yang diberikan pemohon;
  4. Kasi pelayanan memverifikasi kelengkapan persyaratan administrasi dan memvalidasi kecocokan data Surat Keterangan Domisili Penduduk dengan berkas persyaratan pemohon, serta memberi paraf;
  5. Sekretaris lurah meneliti, mengoreksi dan memberikan paraf, dalam hal sekretaris lurah tidak berada di tempat, alur pelayanan dapat langsung dilanjutkan pada penandatanganan lurah;
  6. Penandatanganan oleh lurah. dalam hal lurah tidak berada di tempat, penandatanganan blangko pengajuan dapat diwakilkan pada sekretaris lurah;
  7. Pengagendaan surat pemberian nomor dan cap/stempel;
  8. Berkas Surat Keterangan Domisili Penduduk selesai dan diserahkan oleh petugas kepada pemohon;
  9. Pengarsipan salinan berkas Surat Keterangan Domisili Penduduk.
Waktu Layanan :

Tempat pelayanan di Kantor Kelurahan dan Kecamatan se - Kota Probolinggo sesuai dengan domisili pemohon pelayanan, Waktu Pelayanan : Hari Senin s/d Kamis Buka Jam 08.00 - 16.00 WIB dan Hari Jumat Buka Jam 08.00 - 13.00 WIB, Jam istirahat tetap melayani (petugas istirahat bergantian).

Masa Berlaku :

Berlakunya seumur hidup selama tidak ada perubahan data

Berkas Persyaratan / Kelengkapan Permohonan :
1.Fotocopy Kartu Keluarga (KK) (persyaratan optional)
2.Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (persyaratan optional)
3.Surat Pernyataan tanggung jawab mutlak (persyaratan optional)



LINK TERKAIT