Surat Ijin Pemakaian Sebagian Badan Jalan

Surat Ijin Pemakaian Sebagian Badan Jalan adalah pemberian ijin terhadap penggunaan jalan untuk kegiatan pesta pernikahan, pawai, pengajian umum, kematian dan kegiatan lainnya termasuk sebagai penggunaan jalan untuk kepentingan pribadi. Jika penggunaan jalan untuk kepentingan pribadi tersebut mengakibatkan penutupan jalan sepenuhnya, maka penggunaan jalan dapat diizinkan apabila ada jalan alternatif. Jalan yang dapat digunakan untuk kepentingan pribadi ini adalah jalan kabupaten, jalan kota dan jalan desa

Produk Layanan/Surat dikeluarkan oleh : Kelurahan
Cara Pendaftaran :
  1. Permohonan mengajukan Surat Ijin Pemakaian Sebagian Badan Jalan dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan;
  2. Petugas loket pelayanan menerima berkas dan meneliti kelengkapan persyaratan administrasi :
    1. Jika berkas lengkap dan valid maka proses akan dilanjutkan;
    2. Jika tidak lengkap dan valid akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi sesuai dengan ketentuan.
  3. Petugas pelayanan membuat format Surat Ijin Pemakaian Sebagian Badan Jalan dan mengisi form sesuai dengan data yang diberikan pemohon;
  4. Kasi pelayanan memverifikasi kelengkapan persyaratan administrasi dan memvalidasi kecocokan data Surat Ijin Pemakaian Sebagian Badan Jalan dengan berkas persyaratan pemohon, serta memberi paraf;
  5. Sekretaris Lurah dan Sekretaris Camat meneliti, mengoreksi dan memberikan paraf, dalam hal sekretaris lurah dan sekretaris camat tidak berada di tempat, alur pelayanan dapat langsung dilanjutkan pada penandatanganan lurah dan camat;
  6. Penandatanganan oleh lurah dan camat. dalam hal lurah dan camat tidak berada di tempat, penandatanganan blangko pengajuan dapat diwakilkan pada sekretaris lurah dan sekretaris camat;
  7. Pengagendaan surat pemberian nomor dan cap/stempel;
  8. Berkas Surat Ijin Pemakaian Sebagian Badan Jalan selesai dan diserahkan oleh petugas kepada pemohon;
  9. Pengarsipan salinan berkas Surat Ijin Pemakaian Sebagian Badan Jalan.
Waktu Layanan :

Tempat pelayanan di Kantor Kelurahan dan Kecamatan se - Kota Probolinggo sesuai dengan domisili pemohon pelayanan, Waktu Pelayanan : Hari Senin s/d Kamis Buka Jam 08.00 - 16.00 WIB dan Hari Jumat Buka Jam 08.00 - 13.00 WIB, Jam istirahat tetap melayani (petugas istirahat bergantian).

Masa Berlaku :

Berlakunya seumur hidup selama tidak ada perubahan data

Berkas Persyaratan / Kelengkapan Permohonan :
1.Asli Kartu Keluarga (KK) (persyaratan optional)
2.Asli Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP_el) (persyaratan optional)
3.Surat Pernyataan tanggung jawab mutlak (persyaratan optional)
4.Foto Lokasi Kegiatan (persyaratan optional)


LINK TERKAIT