NGOPI Bareng SAMSAT Probolinggo
Jalan-jalan ke Banyuwangi, Jangan lupa makan Petuloh.
Lama tak NGOPI, sekali NGOPI ngajak Umroh.
Jalan-jalan ke Banyuwangi, Jangan lupa makan Petuloh.
Lama tak NGOPI, sekali NGOPI ngajak Umroh.
Mengawali – semangat baru setelah 2 tahun umat
manusia dilanda Pandemik COVID-19, dengan menerapkan kehidupan normal
yang baru (protokol kesehatan) pada Selasa (14/6) pagi nan cerah dengan
udara yang bersih kami pacapa bareng Konco NGOPI dari SAMSAT
Probolinggo, mereka ialah Bapak Bambang Heru Suwanto, S.H, MM (Kasi.
Pendapatan dan Penetapan, BAPENDA Jawa Timur UPT Pengelolaan Pendapatan
Daerah Probolinggo), Bapak Totok Hadi Winasto (PDPP, BAPENDA Jawa Timur
UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah Probolinggo), Bapak AIPDA Suyanto
(Pengatur STNK, SATLANTAS Probolinggo), dan Mas Ferryman Lesmana, S.Kom,
CRA (Penanggungjawab Jasa Rahaja Probolinggo).

Pembahasan NGOPI saat ini adalah “Pemutihan Pajak Daerah 2022“,
konco NGOPI pertama dari BAPENDA Probolinggo dimana wilayah tugasnya
meliputi Kabupaten dan Kota Probolinggo, beberapa tugasnya yakni :
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB),
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB),
- Pajak Air Permukaan : Air sungai yang dipergunakan untuk usaha dikenakan pajak,
- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), dan
- Pajak Rokok
Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) merupakan
serangkaian kegiatan dalam penyelenggaraan Registrasi dan Identifikasi
Kendaraan Bermotor (Regiden Ranmor), pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor
(PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan pembayaran
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) dan Angkutan
Jalan. Penyelenggaraan SAMSAT yang dilaksanakan oleh POLRI khususnya
SATLANTAS, Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang melakukan
pemungutan pajak Provinsi dan Badan usaha yang berada dalam satu
kesatuan yaitu Kantor Bersama Samsat. “Induknya SAMSAT itu adalah UPT
Pengelolaan Pendapatan Daerah” ujar Bapak Totok.
Pemutihan Pajak Daerah merupakan pembebasan atas denda pajak bukan
bebas pembayaran atas pajaknya, dilaksanakan mulai 1 April – 30 Juni
2022, pemutihan pajak tersebut berlaku untuk seluruh wajib pajak
kendaraan di Jawa Timur dan diperuntukkan bagi kendaraan luar provinsi
Jatim yang melakukan balik nama kendaraan, secara resmi berlaku dengan
turunnya Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/226/KPTS/013/2022 tentang
Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.
Sebagai apresiasi, Pemprov Jatim akan memberikan hadiah tabungan
umroh yang tahun ini diperbanyak hingga 46 pemenang, tabungan umroh
tersebut diberikan dengan nilai nominal sebesar Rp 30 juta bagi Wajib
Pajak Patuh. Khusus Warga Kota Probolinggo yang patuh wajib pajak bisa
mendapatkan Mini Gold melalui undian, dilaksankaan sebelum Perayaan Hari
Jadi Kota Probolinggo (4 September). Pembayaran pajak kendaraan
bermotor bisa secara langsung melalui gerai SAMSAT atau SAMSAT Keliling
dan secara tidak langsung (online).
Pajak progresif adalah biaya pajak yang harus dibayar bila
memiliki kendaraan baik mobil atau motor lebih dari satu yang memiliki
kesamaan nama pemilik dan alamat tempat tinggal, tarif pajak progresif
cenderung naik sejalan dengan adanya penambahan jumlah kendaraan dan
besaran nilainya. Pengenaan pajak bagi kendaraan tercantum pada
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah. Undang-undang ini berisi jika kepemilikan kedua untuk pembayaran
pajak terbagi dalam tiga jenis kendaraan, yakni:
- Mempunyai kendaraan roda empat,
- Mempunyai kendaraan roda kurang dari empat,
- Mempunyai kendaraan roda lebih dari empat.

Konco NGOPI kedua dari SATLANTAS Probolinggo, membahas tentang ETLE.
Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) adalah implementasi teknologi
informasi untuk menangkap pelanggaran – pelanggaran dalam berlalu lintas
secara elektronik untuk mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan
ketertiban dalam berlalu lintas dalam memberikan jaminan penerapan
hukum yang sama bagi semua pihak yang berpartisipasi dalam lalu lintas.
Cara bekerja ETLE sebagai berikut :
- SENSOR KAMERA : implementasi kamera dengan perangkat lunak intelijen untuk menangkap pelanggaran-pelanggaran lalu lintas,
-
VALIDASI BUKTI : pencocokan foto No Pol dengan hasil pembacaaan perangkat lunak yang didukung Automated Number Plate Recognition (ANPR),
-
VALIDASI DATA REGIDENT :
pencocokan fisik kendaraan (pada foto dan video) dengan data-data dari
database registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor,
-
PENCETAKAN DOKUMEN : alamat
pemilik kendaraan didapatkan dari database registrasi dan identifikasi
kendaraan bermotor disertakan pada dokumen konfirmasi dan alamat
pengiriman pada amplop,
-
PENGIRIMAN : Pengiriman surat konfirmasi via POS,
-
KONFIRMASI,
-
PENYELESAIAN : Setelah Anda
mendapatkan Blangko Tilang, maka Anda dapat menyelesaikan pelanggaran
terkait dengan membayarkan via Bank menggunakan kode pembyaran yang anda
terima
Konco NGOPI ketiga dari PT. Jasa Raharja, merupakan perusahaan
yang melaksanakan Asuransi Kecelakaan penumpang alat angkutan umum dan
asuransi tanggung jawab menurut hukum terhadap pihak ketiga sebagaimana
diatur UU No. 33 dan 34 tahun 1964 berikut peraturan pelaksanaannya.
Bidang usaha PT. Jasa Raharja sebagai berikut :
- Melaksanakan asuransi kecelakaan penumpang alat angkutan umum sesuai
dengan Undang Undang No.33 Tahun 1964 berikut peraturan pelaksanaannya
dan asuransi tanggung jawab menurut hukum terhadap pihak ketiga sesuai
dengan Undang Undang No. 34 Tahun 1964 berikut peraturan pelaksanaannya;
- Mengadakan dan menutup perjanjian asuransi kendaraan bermotor dan
asuransi tanggung jawab menurut hukum terhadap pihak ketiga dalam hal
kecelakaan alat angkutan;
- Menerima pertanggungan tidak langsung untuk ditahan sendiri oleh Perseroan; dan
- Melakukan kegiatan-kegiatan investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundangundangan.
Saksikan keseruan Pacapa bareng konco NGOPI dari SAMSAT
Probolinggo di akun Facebook kami (kecamatan kanigaran) dan segera
tayang ulang di YouTube kesayangan Anda (SALAM channel).
Pajak dari kita, untuk kita dan kembali ke kita
Konco Ngopi