Surat keterangan Beda Identitas

Surat keterangan Beda Identitas adalah surat yang isinya menerangkan tentang adanya perbedaan identitas nama maupun tempat dan tanggal lahir seseorang dengan data dokumen yang dimiliki.

Produk Layanan/Surat dikeluarkan oleh : Kelurahan
Cara Pendaftaran :
  1. Permohonan mengajukan Surat Keterangan Beda Identitas dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan;
  2. Petugas loket pelayanan menerima berkas dan meneliti kelengkapan persyaratan administrasi :
    1. Jika berkas lengkap dan valid maka proses akan dilanjutkan;
    2. Jika tidak lengkap dan valid akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi sesuai dengan ketentuan.
  3. Petugas pelayanan membuat format Surat Keterangan Beda Identitas dan mengisi form sesuai dengan data yang diberikan pemohon;
  4. Kasi pelayanan memverifikasi kelengkapan persyaratan administrasi dan memvalidasi kecocokan data Surat Keterangan Beda Identitas dengan berkas persyaratan pemohon, serta memberi paraf;
  5. Sekretaris Lurah dan Sekretaris Camat meneliti, mengoreksi dan memberikan paraf, dalam hal sekretaris lurah dan sekretaris camat tidak berada di tempat, alur pelayanan dapat langsung dilanjutkan pada penandatanganan lurah dan camat;
  6. Penandatanganan oleh lurah dan camat. dalam hal lurah dan camat tidak berada di tempat, penandatanganan blangko pengajuan dapat diwakilkan pada sekretaris lurah dan sekretaris camat;
  7. Pengagendaan surat pemberian nomor dan cap/stempel;
  8. Berkas Surat Keterangan Beda Identitas selesai dan diserahkan oleh petugas kepada pemohon;
  9. Pengarsipan salinan berkas Surat Keterangan Beda Identitas.
Waktu Layanan :

Tempat pelayanan di Kantor Kelurahan dan Kecamatan se - Kota Probolinggo sesuai dengan domisili pemohon pelayanan, Waktu Pelayanan : Hari Senin s/d Kamis Buka Jam 08.00 - 16.00 WIB dan Hari Jumat Buka Jam 08.00 - 13.00 WIB, Jam istirahat tetap melayani (petugas istirahat bergantian).

Masa Berlaku :

Berlakunya seumur hidup selama tidak ada perubahan data

Berkas Persyaratan / Kelengkapan Permohonan :
1.Fotocopy Kartu Identitas Pensiun (persyaratan optional)
2.Bukti persyaratan pendukung lainnya (persyaratan optional)
3.Fotocopy STNK (persyaratan optional)
4.Fotocopy Akta Perubahan (persyaratan optional)
5.Fotocopy Akta Pendirian (persyaratan optional)
6.Fotocopy Data Asuransi (persyaratan optional)
7.Foto copy Buku Rekening Tabungan (persyaratan optional)
8.Fotocopy putusan pengadilan (persyaratan optional)
9.Foto copy Program Indonesia Pintar (persyaratan optional)
10.Fotocopy Ijazah Terakhir (persyaratan optional)
11.Foto copy Buku Pembayaran Pensiun (persyaratan optional)
12.Kartu Tani (persyaratan optional)
13.Fotocopy SK Pensiun (persyaratan optional)
14.Asli surat keterangan pengusaan fisik bidang tanah (jika bukti kepemilikan tidak sesuai dengan alamat pemohon) (persyaratan optional)
15.Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) (persyaratan optional)
16.Fotocopy Akta Kelahiran (persyaratan optional)
17.Asli Surat Pernyataan Beda Identitas (persyaratan optional)
18.Fotocopy Hak Milik Adat (persyaratan optional)
19.Fotocopy Akta Kematian / Surat Keterangan Kematian (persyaratan optional)
20.Asli Surat Keterangan Ahli Waris (persyaratan optional)
21.Asli Surat Kuasa Ahli Waris (persyaratan optional)
22.Fotocopy Buku Tabungan (persyaratan optional)
23.Fotocopy KTP_el para saksi (persyaratan optional)
24.Fotocopy Kartu BPJS (persyaratan optional)
25.Fotocopy Pasport (persyaratan optional)
26.Fotocopy Sertipikat Hak Guna (persyaratan optional)
27.Fotocopy Sertipikat Hak Milik (persyaratan optional)
28.Asli Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP_el) (persyaratan optional)
29.Fotocopy Akta Perkawinan / Akta Perceraian (persyaratan optional)
30.Asli Kartu Keluarga (KK) (persyaratan optional)


LINK TERKAIT