Surat Keterangan Ijin Keramaian

Surat Keterangan Ijin Keramaian adalah pemberian ijin terhadap kegiatan warga dikarnakan adanya keramaian yang disertai dengan hiburan.

Produk Layanan/Surat dikeluarkan oleh : Kelurahan
Cara Pendaftaran :
  1. Permohonan mengajukan Surat Keterangan Ijin Keramaian dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan;
  2. Petugas loket pelayanan menerima berkas dan meneliti kelengkapan persyaratan administrasi :
    1. Jika berkas lengkap dan valid maka proses akan dilanjutkan;
    2. Jika tidak lengkap dan valid akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi sesuai dengan ketentuan.
  3. Petugas pelayanan membuat format Surat Keterangan Ijin Keramaian dan mengisi form sesuai dengan data yang diberikan pemohon;
  4. Kasi pelayanan memverifikasi kelengkapan persyaratan administrasi dan memvalidasi kecocokan data Surat Keterangan Ijin Keramaian dengan berkas persyaratan pemohon, serta memberi paraf;
  5. Sekretaris Lurah dan Sekretaris Camat meneliti, mengoreksi dan memberikan paraf, dalam hal sekretaris lurah dan sekretaris camat tidak berada di tempat, alur pelayanan dapat langsung dilanjutkan pada penandatanganan lurah dan camat;
  6. Penandatanganan oleh lurah dan camat. dalam hal lurah dan camat tidak berada di tempat, penandatanganan blangko pengajuan dapat diwakilkan pada sekretaris lurah dan sekretaris camat;
  7. Pengagendaan surat pemberian nomor dan cap/stempel;
  8. Berkas Surat Keterangan Ijin Keramaian selesai dan diserahkan oleh petugas kepada pemohon;
  9. Pengarsipan salinan berkas Surat Keterangan Ijin Keramaian.
Waktu Layanan :

Tempat pelayanan di Kantor Kelurahan dan Kecamatan se - Kota Probolinggo sesuai dengan domisili pemohon pelayanan, Waktu Pelayanan : Hari Senin s/d Kamis Buka Jam 08.00 - 16.00 WIB dan Hari Jumat Buka Jam 08.00 - 13.00 WIB, Jam istirahat tetap melayani (petugas istirahat bergantian).

Masa Berlaku :

Berlakunya seumur hidup selama tidak ada perubahan data

Berkas Persyaratan / Kelengkapan Permohonan :
1.Asli Kartu Keluarga (KK) (persyaratan optional)
2.Asli Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP_el) (persyaratan optional)
3.Surat Pernyataan tanggung jawab mutlak (persyaratan optional)
4.Foto Lokasi Kegiatan (persyaratan optional)


LINK TERKAIT