Surat Keterangan Kelahiran

Surat Keterangan Kelahiran adalah surat yang menjadi bukti adanya peristiwa kelahiran seorang anak, yang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penambahan jumlah penduduk sekaligus penerbitan atau perubahan Kartu keluarga, dan/atau surat keterangan kependudukan lainnya.

Produk Layanan/Surat dikeluarkan oleh : Kelurahan
Cara Pendaftaran :
  1. Permohonan mengajukan Surat Keterangan Kelahiran dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan;
  2. Petugas loket pelayanan menerima berkas dan meneliti kelengkapan persyaratan administrasi :
    1. Jika berkas lengkap dan valid maka proses akan dilanjutkan;
    2. Jika tidak lengkap dan valid akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi sesuai dengan ketentuan.
  3. Petugas pelayanan membuat format surat keterangan kelahiran dan mengisi form sesuai dengan data yang diberikan pemohon;
  4. Kasi pelayanan memverifikasi kelengkapan persyaratan administrasi dan memvalidasi kecocokan data surat keterangan dengan berkas persyaratan pemohon, serta memberi paraf;
  5. Sekretaris Lurah meneliti, mengoreksi dan memberikan paraf, dalam hal sekretaris lurah tidak berada di tempat, alur pelayanan dapat langsung dilanjutkan pada penandatanganan lurah;
  6. Penandatanganan oleh lurah. dalam hal lurah tidak berada di tempat, penandatanganan blangko pengajuan dapat diwakilkan pada sekretaris lurah;
  7. Pengagendaan surat pemberian nomor dan cap/stempel;
  8. Berkas Surat Keterangan Kelahiran selesai dan diserahkan oleh petugas kepada pemohon;
  9. Pengarsipan salinan berkas Surat Keterangan Kelahiran.
Waktu Layanan :

Tempat pelayanan di Kantor Kelurahan dan Kecamatan se - Kota Probolinggo sesuai dengan domisili pemohon pelayanan, Waktu Pelayanan : Hari Senin s/d Kamis Buka Jam 08.00 - 16.00 WIB dan Hari Jumat Buka Jam 08.00 - 13.00 WIB, Jam istirahat tetap melayani (petugas istirahat bergantian).

Masa Berlaku :

Berlakunya seumur hidup selama tidak ada perubahan data

Berkas Persyaratan / Kelengkapan Permohonan :
1.Asli Kartu Keluarga (KK) (persyaratan optional)
2.Fotocopy Akta Perkawinan / Akta Perceraian (persyaratan optional)
3.Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/Bidan (persyaratan optional)
4.Asli Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP_el) Orang Tua (persyaratan optional)
5.Asli Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP_el) Yang Bersangkutan (Umur 17 Tahun Keatas) (persyaratan optional)
6.Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP_el) Para Saksi (2 Orang) (persyaratan optional)
7.Fotocopy Akta Kematian / Surat Keterangan Kematian (jika orang tua meninggal dunia) (persyaratan optional)
8.Surat Pernyataan tanggung jawab mutlak (persyaratan optional)


LINK TERKAIT