Surat Keterangan Penghasilan

Surat Keterangan Penghasilan adalah surat yang isinya menerangkan tentang penghasilan orang tua bagi mereka yang tidak memiliki bukti berupa slip gaji/struk sehingga harus mengetahui lurah setempat dengan tujuan agar lebih dipercaya dan kuat secara hukum.

Produk Layanan/Surat dikeluarkan oleh : Kelurahan
Cara Pendaftaran :
  1. Pemohon datang ke Ketua RT setempat dengan membawa identitas berupa KTP_el dan lansung ke Kantor Kelurahan setempat dengan membawa persyaratan untuk di scanning; (Menyampaikan prosedur, persyaratan dan melakukan proses input data menggunakan system aplikasi android, validasi layanan berhasil diproses);
  2. Ketua RW menerima notifikasi validasi layanan dari Ketua RT setempat melalui system aplikasi android; (Memvalidasi permohoanan layanan menggunakan system aplikasi android, validasi layanan berhasil diproses);
  3. Kelurahan setempat menerima notifikasi dari Ketua RW setempat melalui system aplikasi android ke aplikasi web dan pemohon membawa persyaratan untuk di scanning, diantaranya : KTP_el Asli, KK Asli, Akta Perkawinan/Perceraian anggota keluarga; (Data di input dengan benar sesuai permohoanan layanan, validasi layanan berhasil diproses);
  4. Selanjutnya diterima oleh operator untuk melakukan scanning/upload data memproses permohonan layanan menggunakan aplikasi web; (Persyaratan lengkap benar dan sesuai, jika tidak sesuai di kembalikan ke CS, produk layanan berhasil diproses);
  5. Selanjutnya diterima oleh Kasi Pelayanan Kelurahan untuk memverifikasi kelengkapan persyaratan, produk layanan dan memproses permohonan layanan menggunakan  aplikasi web; (Persyaratan lengkap benar dan sesuai, jika tidak sesuai di kembalikan ke operator, produk layanan berhasil diproses);
  6. Selanjutnya diterima oleh Sekretaris Lurah setempat untuk memverifikasi kelengkapan persyaratan, produk layanan dan memproses permohonan layanan menggunakan aplikasi android atau web; (Persyaratan lengkap benar dan sesuai, jika tidak sesuai dikembalikan ke Kasi Pelayanan, produk layanan berhasil di proses);
  7. Selanjutnya diterima oleh Lurah setempat untuk memverifikasi kelengkapan persyaratan dan memproses permohonan layanan dengan menandatangani produk layanan secara digital signature menggunakan aplikasi android atau web; (Persyaratan lengkap benar dan sesuai, jika tidak sesuai dikembalikan ke Sekretaris Lurah, produk layanan sudah ditanda tangani);
  8. Selanjutnya Operator Kelurahan setempat menerima notifikasi cetak produk layanan di aplikasi web dan aplikasi web juga mengirim sms gateway ke pemohon terkait  produk layanan sudah selesai; (Produk layanan dicetak dengan baik, produk layanan);
  9. Selanjutnya Customer Service (CS) kelurahan setempat menyerahkan produk layanan kepada pemohon sesuai sms yang diterima;(Produk layanan di serahkan dengan baik menggunakan stopmap, pemohon menandatangani produk layanan);
  10. Produk layanan dan persyaratan secara otomatis akan menjadi arsip digital yang tersusun sesuai dengan klasifikasi dan penomorannya; (Disimpan diserver PORTAL EMAS, arsip produk layanan).
Waktu Layanan :

Tempat pelayanan di Kantor Kelurahan dan Kecamatan se - Kota Probolinggo sesuai dengan domisili pemohon pelayanan, Waktu Pelayanan : Hari Senin s/d Kamis Buka Jam 08.00 - 16.00 WIB dan Hari Jumat Buka Jam 08.00 - 13.00 WIB, Jam istirahat tetap melayani (petugas istirahat bergantian).

Masa Berlaku :

Berlakunya seumur hidup selama tidak ada perubahan data

Berkas Persyaratan / Kelengkapan Permohonan :
1.Asli Kartu Keluarga (KK) (persyaratan optional)
2.Asli Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP_el) (persyaratan optional)
3.Surat Pernyataan tanggung jawab mutlak (persyaratan optional)
4.Bukti persyaratan pendukung lainnya (persyaratan optional)


LINK TERKAIT