Surat keterangan Pindah Nikah

Surat keterangan Pindah Nikah adalah surat yang isinya menerangkan tentang hari, tanggal, bulan dan tempat pelaksanaan pernikahan karena tidak sesuai dengan domisili KTP sebagai persyaratan KUA yang dituju.

Produk Layanan/Surat dikeluarkan oleh : Kelurahan
Cara Pendaftaran :
  1. Permohonan mengajukan Surat keterangan Pindah Nikah dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan;
  2. Petugas loket pelayanan menerima berkas dan meneliti kelengkapan persyaratan administrasi :
    1. Jika berkas lengkap dan valid maka proses akan dilanjutkan;
    2. Jika tidak lengkap dan valid akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi sesuai dengan ketentuan.
  3. Petugas pelayanan membuat format Surat keterangan Pindah Nikah dan mengisi form sesuai dengan data yang diberikan pemohon;
  4. Kasi pelayanan memverifikasi kelengkapan persyaratan administrasi dan memvalidasi kecocokan data Surat keterangan Pindah Nikah dengan berkas persyaratan pemohon, serta memberi paraf;
  5. Sekretaris lurah meneliti, mengoreksi dan memberikan paraf, dalam hal sekretaris lurah tidak berada di tempat, alur pelayanan dapat langsung dilanjutkan pada penandatanganan lurah;
  6. Penandatanganan oleh lurah. dalam hal lurah tidak berada di tempat, penandatanganan blangko pengajuan dapat diwakilkan pada sekretaris lurah;
  7. Pengagendaan surat pemberian nomor dan cap/stempel;
  8. Berkas Surat keterangan Pindah Nikah selesai dan diserahkan oleh petugas kepada pemohon;
  9. Pengarsipan salinan berkas Surat keterangan Pindah Nikah.
Waktu Layanan :

Tempat pelayanan di Kantor Kelurahan dan Kecamatan se - Kota Probolinggo sesuai dengan domisili pemohon pelayanan, Waktu Pelayanan : Hari Senin s/d Kamis Buka Jam 08.00 - 16.00 WIB dan Hari Jumat Buka Jam 08.00 - 13.00 WIB, Jam istirahat tetap melayani (petugas istirahat bergantian).

Masa Berlaku :

Berlakunya seumur hidup selama tidak ada perubahan data

Berkas Persyaratan / Kelengkapan Permohonan :
1.Fotocopy KTP_el calon Suami (persyaratan optional)
2.Fotocopy Kartu Keluarga (KK) calon Suami (persyaratan optional)
3.Fotocopy Akta Kelahiran calon Suami (persyaratan optional)
4.Fotocopy Ijazah terakhir calon Suami (persyaratan optional)
5.Fotocopy KTP_el Orang Tua calon Suami (persyaratan optional)
6.Akta Cerai calon Suami (jika status cerai hidup) (persyaratan optional)
7.Fotocopy Akta Kematian / Surat Keterangan Kematian Istri pertama dari calon Suami (jika status cerai mati) (persyaratan optional)
8.Surat Keputusan Pengadilan (bagi Laki-laki yang akan menikah lebih dari satu kali) (persyaratan optional)
9.Fotocopy KTP_el calon Istri (persyaratan optional)
10.Fotocopy Kartu Keluarga (KK) calon Istri (persyaratan optional)
11.Fotocopy Akta Kelahiran calon Istri (persyaratan optional)
12.Fotocopy Ijazah terakhir calon Istri (persyaratan optional)
13.Fotocopy KTP_el Orang Tua calon Istri (persyaratan optional)
14.Akta Cerai calon Istri (jika status cerai hidup) (persyaratan optional)
15.Fotocopy Akta Kematian / Surat Keterangan Kematian Suami pertama dari calon Istri (jika status cerai mati) (persyaratan optional)


LINK TERKAIT