Surat Keterangan Ahli Waris

Surat Keterangan Ahli Waris adalah surat yang isinya menerangkan tentang susunan ahli waris dari seseorang yang sudah meninggal dunia. Surat keterangan ahli waris merupakan surat bukti waris yang membuktikan bahwa yang disebutkan di dalam surat keterangan ahli waris tersebut adalah ahli waris dari pewaris yang sah.

Produk Layanan/Surat dikeluarkan oleh : Kelurahan
Cara Pendaftaran :
  1. Permohonan mengajukan Surat Keterangan Ahli Waris dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan;
  2. Petugas loket pelayanan menerima berkas dan meneliti kelengkapan persyaratan administrasi :
    1. Jika berkas lengkap dan valid maka proses akan dilanjutkan;
    2. Jika tidak lengkap dan valid akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi sesuai dengan ketentuan.
  3. Petugas pelayanan membuat format Surat Keterangan Ahli Waris dan mengisi form sesuai dengan data yang diberikan pemohon;
  4. Kasi pelayanan memverifikasi kelengkapan persyaratan administrasi dan memvalidasi kecocokan data Surat Keterangan Ahli Waris dengan berkas persyaratan pemohon, serta memberi paraf;
  5. Sekretaris lurah dan sekretaris camat meneliti, mengoreksi dan memberikan paraf, dalam hal sekretaris lurah dan sekretaris camat tidak berada di tempat, alur pelayanan dapat langsung dilanjutkan pada penandatanganan lurah dan camat;
  6. Pemberian legalisasi Surat Keterangan Ahli Waris oleh Lurah dan Camat;
  7. Pengagendaan surat pemberian nomor dan cap/stempel;
  8. Berkas Surat Keterangan Ahli Waris selesai dan diserahkan oleh petugas kepada pemohon;
  9. Pengarsipan salinan berkas Surat Keterangan Ahli Waris.
Waktu Layanan :

Tempat pelayanan di Kantor Kelurahan dan Kecamatan se - Kota Probolinggo sesuai dengan domisili pemohon pelayanan, Waktu Pelayanan : Hari Senin s/d Kamis Buka Jam 08.00 - 16.00 WIB dan Hari Jumat Buka Jam 08.00 - 13.00 WIB, Jam istirahat tetap melayani (petugas istirahat bergantian).

Masa Berlaku :

Berlakunya seumur hidup selama tidak ada perubahan data

Berkas Persyaratan / Kelengkapan Permohonan :
1.Fotocopy KTP_el para ahli waris (persyaratan optional)
2.Fotocopy Kartu Keluarga (KK) para ahli waris (persyaratan optional)
3.Fotocopy Akta Perkawinan para ahli waris (bagi yang sudah menikah) (persyaratan optional)
4.Fotocopy Akta Perceraian para ahli waris (bagi yang sudah bercerai) (persyaratan optional)
5.Fotocopy Akta/Surat Keterangan Kematian (bagi para ahli waris yang sudah meninggal) (persyaratan optional)
6.Fotocopy Bukti Kepemilikan Tanah (bagi pengurusan kredit bank dan balik nama) (persyaratan optional)
7.Asli Surat Keterangan Ahli Waris (persyaratan optional)
8.Asli Surat Kuasa Ahli Waris (persyaratan optional)
9.Fotocopy KTP_el para saksi (persyaratan optional)
10.Bukti Foto tanda tangan ahli waris (persyaratan optional)
11.Surat Pernyataan tanggung jawab mutlak (persyaratan optional)
12.Bukti Foto tanda tangan saksi (persyaratan optional)
13.Foto copy Buku Rekening Tabungan (persyaratan optional)
14.Bukti persyaratan pendukung lainnya (persyaratan optional)
15.Fotocopy Akta Kelahiran para ahli waris (bagi yang sudah memiliki) (persyaratan optional)


LINK TERKAIT