Tingkatkan Peran Aktif LKK, Kecamatan Kanigaran Gelar Pembinaan LKK

Sekda Kota Probolinggo, drg. Ninik Ira Wibawati,M.QIH membuka Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) di Pendopo Kecamatan Kanigaran pada Jumat (14/4)

LKK kecamatan

Sekda Kota Probolinggo, drg. Ninik Ira Wibawati,M.QIH membuka Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) di Pendopo Kecamatan Kanigaran pada Jumat (14/4). Kegiatan ini dihadiri ketua RW, ketua LPM, ketua Karang taruna, Kasatgas Linmas, Kader Posyandu, TP PKK Kelurahan dan Kecamatan serta Lurah se Kecamatan Kanigaran. Pembinaan ini bertujuan memberikan pedoman pelaksanaan pemilihan, penataan dan pengelolaan LKK di Kecamatan Kanigaran untuk mewujudkan efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas kelembagaan dalam penyelenggaraan pelayanan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan.

Lembaga kemasyarakatan kelurahan (LKK) merupakan wadah partisipasi masyarakat bermitra dengan kelurahan berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan serta meningkatkan pelayanan masyarakat kelurahan. eksistensi lembaga ini perlu terus dibina, diperkuat dan diberdayakan secara berkesinambungan (suistainable). LKK di Kota Probolinggo diatur dalam Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan yang menyebutkan bahwa LKK merupakan perpanjangan tangan, mata, mulut dan telinga Pemerintah.

Dalam sambutan Walikota Probolinggo yang diwakili oleh Sekda Ninik menyampaikan terima kasih kepada LKK. “Terima kasih atas kinerja dan kerja sama selama ini kepada para pengurus LKK , semoga terus menjadi mitra pemerintah yang bersinergi. Saya juga harap bapak-ibu semua terus berperan aktif, kreatif dan inovatif dalam membantu mewujudkan program Pemerintah Kota Probolinggo” ujarnya.

Ratih sudarmanti, Analis kebijakan sekaligus narasumber dari Bagian Pemerintahan Setda Kota Probolinggo, menjelaskan bahwa PKK sebagai lembaga kemasyarakatan Kelurahan berbeda dengan TP PKK Kelurahan. “ PKK LKK sebagai wadah partisipasi masyarakat bidang PKK di Rt/Rw sedangkan TP PKK adalah mitra Pemerintah dan LKK itu sendiri.  TP PKK merupakan fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali dan penggerak masing – masing jenjang untuk program PKK” terangnya. Begitu pula dengan Posyandu, ia menambahkan bahwa saat ini Kelurahan belum memiliki posyandu sebagai LKK, yang ada hanya posyandu di tingkat RW.

Berikan Komentar
Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin
LINK TERKAIT