Sosialisasi Perda Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan di Kecamatan Kanigaran
Kecamatan Kanigaran menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) di pendopo kecamatan, Senin (15/9) pagi.
sosialisasi perda LKK
Kecamatan
Kanigaran menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Lembaga
Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) di pendopo kecamatan, Senin (15/9) pagi.
Kegiatan ini dibuka oleh Sekretaris Camat (Sekcam) Kanigaran, Suharyono, yang
juga bertindak sebagai moderator.
Acara dihadiri
sekitar 30 peserta yang berasal dari unsur masyarakat dan perwakilan kelurahan.
Hadir sebagai narasumber, Ketua Komisi I DPRD Kota Probolinggo, Isah Junaidah,
bersama anggota Komisi I, Supriyanto.
Dalam
paparannya, para narasumber menjelaskan bahwa LKK merupakan wadah partisipasi
masyarakat yang dibentuk melalui musyawarah. Perda Kota Probolinggo mengatur
secara jelas kedudukan, tugas, fungsi, hak, kewajiban, serta tata kerja LKK.
“Keberadaan LKK
diharapkan mampu memperkuat pemberdayaan masyarakat, mendorong terwujudnya
demokrasi lokal, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik berbasis
kelurahan,” ungkap Supriyanto.
Dalam sesi
diskusi, Fery selaku Ketua Karang Taruna Kelurahan Kanigaran menyampaikan
usulan terkait kegiatan karang taruna yang hingga kini belum memperoleh
dukungan anggaran dari pemerintah. Menanggapi hal itu, Isah Junaidah menegaskan
bahwa persoalan tersebut sudah menjadi perhatian DPRD Kota Probolinggo dan
tengah dibahas untuk mencari solusi yang tepat.
Kegiatan
sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai
peran strategis LKK, sekaligus menjadi wadah komunikasi antara masyarakat
dengan pemerintah daerah dan legislatif.