Sosialisasi Perda Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan di Kecamatan Kanigaran

Kecamatan Kanigaran menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) di pendopo kecamatan, Senin (15/9) pagi.

sosialisasi perda LKK

Kecamatan Kanigaran menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) di pendopo kecamatan, Senin (15/9) pagi. Kegiatan ini dibuka oleh Sekretaris Camat (Sekcam) Kanigaran, Suharyono, yang juga bertindak sebagai moderator.

Acara dihadiri sekitar 30 peserta yang berasal dari unsur masyarakat dan perwakilan kelurahan. Hadir sebagai narasumber, Ketua Komisi I DPRD Kota Probolinggo, Isah Junaidah, bersama anggota Komisi I, Supriyanto.

Dalam paparannya, para narasumber menjelaskan bahwa LKK merupakan wadah partisipasi masyarakat yang dibentuk melalui musyawarah. Perda Kota Probolinggo mengatur secara jelas kedudukan, tugas, fungsi, hak, kewajiban, serta tata kerja LKK.

“Keberadaan LKK diharapkan mampu memperkuat pemberdayaan masyarakat, mendorong terwujudnya demokrasi lokal, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik berbasis kelurahan,” ungkap Supriyanto.

Dalam sesi diskusi, Fery selaku Ketua Karang Taruna Kelurahan Kanigaran menyampaikan usulan terkait kegiatan karang taruna yang hingga kini belum memperoleh dukungan anggaran dari pemerintah. Menanggapi hal itu, Isah Junaidah menegaskan bahwa persoalan tersebut sudah menjadi perhatian DPRD Kota Probolinggo dan tengah dibahas untuk mencari solusi yang tepat.

Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai peran strategis LKK, sekaligus menjadi wadah komunikasi antara masyarakat dengan pemerintah daerah dan legislatif.

LINK TERKAIT