NGOPI Bareng SAMSAT Probolinggo

Jalan-jalan ke Banyuwangi, Jangan lupa makan Petuloh. Lama tak NGOPI, sekali NGOPI ngajak Umroh.

Jalan-jalan ke Banyuwangi, Jangan lupa makan Petuloh.
Lama tak NGOPI, sekali NGOPI ngajak Umroh.

  Mengawali – semangat baru setelah 2 tahun umat manusia dilanda Pandemik COVID-19, dengan menerapkan kehidupan normal yang baru (protokol kesehatan) pada Selasa (14/6) pagi nan cerah dengan udara yang bersih kami pacapa bareng Konco NGOPI dari SAMSAT Probolinggo, mereka ialah Bapak Bambang Heru Suwanto, S.H, MM (Kasi. Pendapatan dan Penetapan, BAPENDA Jawa Timur UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah Probolinggo), Bapak Totok Hadi Winasto (PDPP, BAPENDA Jawa Timur UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah Probolinggo), Bapak AIPDA Suyanto (Pengatur STNK, SATLANTAS Probolinggo), dan Mas Ferryman Lesmana, S.Kom, CRA (Penanggungjawab Jasa Rahaja Probolinggo).

 Pembahasan NGOPI saat ini adalah “Pemutihan Pajak Daerah 2022“, konco NGOPI pertama dari BAPENDA Probolinggo dimana wilayah tugasnya meliputi Kabupaten dan Kota Probolinggo, beberapa tugasnya yakni :

  1.  Pajak Kendaraan Bermotor (PKB),
  2.  Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB),
  3.  Pajak Air Permukaan : Air sungai yang dipergunakan untuk usaha dikenakan pajak,
  4.  Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), dan
  5.  Pajak Rokok 

  Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) merupakan serangkaian kegiatan dalam penyelenggaraan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regiden Ranmor), pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) dan Angkutan Jalan.  Penyelenggaraan SAMSAT yang dilaksanakan oleh POLRI khususnya SATLANTAS, Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang melakukan pemungutan pajak Provinsi dan Badan usaha yang berada dalam satu kesatuan yaitu Kantor Bersama Samsat. “Induknya SAMSAT itu adalah UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah” ujar Bapak Totok.

   Pemutihan Pajak Daerah merupakan pembebasan atas denda pajak bukan bebas pembayaran atas pajaknya, dilaksanakan mulai 1 April – 30 Juni 2022, pemutihan pajak tersebut berlaku untuk seluruh wajib pajak kendaraan di Jawa Timur dan diperuntukkan bagi kendaraan luar provinsi Jatim yang melakukan balik nama kendaraan, secara resmi berlaku dengan turunnya Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/226/KPTS/013/2022 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.

   Sebagai apresiasi, Pemprov Jatim akan memberikan hadiah tabungan umroh yang tahun ini diperbanyak hingga 46 pemenang, tabungan umroh tersebut diberikan dengan nilai nominal sebesar Rp 30 juta bagi Wajib Pajak Patuh. Khusus Warga Kota Probolinggo yang patuh wajib pajak bisa mendapatkan Mini Gold melalui undian, dilaksankaan sebelum Perayaan Hari Jadi Kota Probolinggo (4 September). Pembayaran pajak kendaraan bermotor bisa secara langsung melalui gerai SAMSAT atau SAMSAT Keliling dan secara tidak langsung (online).

   Pajak progresif adalah biaya pajak yang harus dibayar bila memiliki kendaraan baik mobil atau motor lebih dari satu yang memiliki kesamaan nama pemilik dan alamat tempat tinggal, tarif pajak progresif cenderung naik sejalan dengan adanya penambahan jumlah kendaraan dan besaran nilainya. Pengenaan pajak bagi kendaraan tercantum pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Undang-undang ini berisi jika kepemilikan kedua untuk pembayaran pajak terbagi dalam tiga jenis kendaraan, yakni:

  1. Mempunyai kendaraan roda empat,
  2. Mempunyai kendaraan roda kurang dari empat,
  3. Mempunyai kendaraan roda lebih dari empat.

Konco NGOPI kedua dari SATLANTAS Probolinggo, membahas tentang ETLE. Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) adalah implementasi teknologi informasi untuk menangkap pelanggaran – pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik untuk mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas dalam memberikan jaminan penerapan hukum yang sama bagi semua pihak yang berpartisipasi dalam lalu lintas.

   Cara bekerja ETLE sebagai berikut :

  1. SENSOR KAMERA : implementasi kamera dengan perangkat lunak intelijen untuk menangkap pelanggaran-pelanggaran lalu lintas,
  2. VALIDASI BUKTI : pencocokan foto No Pol dengan hasil pembacaaan perangkat lunak yang didukung Automated Number Plate Recognition (ANPR),
  3. VALIDASI DATA REGIDENT : pencocokan fisik kendaraan (pada foto dan video) dengan data-data dari database registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor,
  4. PENCETAKAN DOKUMEN : alamat pemilik kendaraan didapatkan dari database registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor disertakan pada dokumen konfirmasi dan alamat pengiriman pada amplop,
  5. PENGIRIMAN : Pengiriman surat konfirmasi via POS,
  6. KONFIRMASI,
  7. PENYELESAIAN : Setelah Anda mendapatkan Blangko Tilang, maka Anda dapat menyelesaikan pelanggaran terkait dengan membayarkan via Bank menggunakan kode pembyaran yang anda terima

   Konco NGOPI ketiga dari PT. Jasa Raharja, merupakan perusahaan yang melaksanakan Asuransi Kecelakaan penumpang alat angkutan umum dan asuransi tanggung jawab menurut hukum terhadap pihak ketiga sebagaimana diatur UU No. 33 dan 34 tahun 1964 berikut peraturan pelaksanaannya. Bidang usaha PT. Jasa Raharja sebagai berikut :

  1. Melaksanakan asuransi kecelakaan penumpang alat angkutan umum sesuai dengan Undang Undang No.33 Tahun 1964 berikut peraturan pelaksanaannya dan asuransi tanggung jawab menurut hukum terhadap pihak ketiga sesuai dengan Undang Undang No. 34 Tahun 1964 berikut peraturan pelaksanaannya;
  2. Mengadakan dan menutup perjanjian asuransi kendaraan bermotor dan asuransi tanggung jawab menurut hukum terhadap pihak ketiga dalam hal kecelakaan alat angkutan;
  3. Menerima pertanggungan tidak langsung untuk ditahan sendiri oleh Perseroan; dan
  4. Melakukan kegiatan-kegiatan investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundangundangan.

   Saksikan keseruan Pacapa bareng konco NGOPI dari SAMSAT Probolinggo di akun Facebook kami (kecamatan kanigaran) dan segera tayang ulang di YouTube kesayangan Anda (SALAM channel).

Pajak dari kita, untuk kita dan kembali ke kita

Konco Ngopi

LINK TERKAIT