CAMAT KANIGARAN BUKA FORUM KONSULTASI PUBLIK HAK WARIS MENURUT HUKUM ISLAM, DORONG MASYARAKAT LEBIH SADAR HUKUM

KANIGARAN – Dalam upaya meningkatkan pemahaman hukum masyarakat dan mengoptimalkan kualitas pelayanan publik, Camat Kanigaran membuka kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP) Pemahaman Hak Waris Menurut Hukum Islam, Jumat (9/10/2026), bertempat di Pendopo Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo.

KANIGARAN – Dalam upaya meningkatkan pemahaman hukum masyarakat dan mengoptimalkan kualitas pelayanan publik, Camat Kanigaran membuka kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP) Pemahaman Hak Waris Menurut Hukum Islam, Jumat (9/10/2026), bertempat di Pendopo Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber Ibu Lailatus Sumarlin, S.H.I., M.H., selaku Hakim pada Pengadilan Agama Kota Probolinggo yang memberikan pemaparan mengenai ketentuan hukum kewarisan Islam, hak-hak ahli waris, serta berbagai persoalan yang kerap muncul di tengah masyarakat dalam proses pembagian harta warisan.


Dalam sambutannya, Camat Kanigaran Purwantoro Noviyanto, S.STP., M.Si. menegaskan bahwa forum konsultasi publik tidak sekadar menjadi ruang penyampaian informasi, tetapi juga sarana membangun pemahaman bersama, mencegah potensi perselisihan keluarga, serta mendorong masyarakat agar lebih memahami hak dan kewajibannya berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

“Persoalan waris bukan hanya menyangkut pembagian harta peninggalan, tetapi juga berkaitan dengan keadilan, tanggung jawab, dan keberlangsungan hubungan kekeluargaan. Jangan sampai persoalan harta justru merusak tali silaturahmi yang telah terbangun selama bertahun-tahun,” tegas Camat Kanigaran.

Pelaksanaan FKP berlangsung aktif, interaktif, dan dinamis. Peserta tidak hanya menyimak materi yang disampaikan narasumber, tetapi juga terlibat dalam diskusi dan tanya jawab mengenai berbagai persoalan kewarisan yang sering dijumpai dalam kehidupan bermasyarakat.

Melalui penjelasan narasumber, peserta memperoleh pemahaman mengenai pentingnya mengenali kedudukan ahli waris, memahami ketentuan pembagian warisan menurut hukum Islam, serta mengetahui langkah-langkah yang dapat ditempuh apabila terjadi perbedaan pendapat atau sengketa kewarisan.

Camat Kanigaran juga mendorong jajaran Kecamatan dan Kelurahan untuk meningkatkan kapasitas dalam memberikan informasi awal kepada masyarakat serta mengarahkan warga kepada instansi yang berwenang apabila membutuhkan konsultasi dan penyelesaian hukum lebih lanjut.

Menurutnya, aparatur pemerintah harus mampu hadir bukan hanya untuk memberikan pelayanan administratif, melainkan juga membantu masyarakat memperoleh informasi yang tepat, akses pelayanan yang jelas, dan solusi sesuai dengan kewenangan masing-masing.

“Melalui forum ini, saya berharap masyarakat semakin sadar hukum, memahami haknya, dan mampu menyikapi persoalan kewarisan secara bijaksana. Kita kedepankan musyawarah dan kerukunan, tanpa mengabaikan hak setiap ahli waris maupun ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Kegiatan ini menjadi salah satu upaya Kecamatan Kanigaran dalam memperkuat partisipasi masyarakat, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta membangun sinergi dengan lembaga yang memiliki kompetensi di bidang hukum.

Dengan terselenggaranya FKP ini, diharapkan pemahaman masyarakat mengenai hak waris menurut hukum Islam semakin meningkat, sekaligus memperkuat kesadaran hukum dan menjaga keharmonisan keluarga di lingkungan masyarakat Kecamatan Kanigaran.


Salam Harmoni, Kanigaran Hebat!

LINK TERKAIT