Sosialisasi Penatausahaan Keuangan Guna Meningkatkan Tertib Administrasi Keuangan

Untuk meningkatkan tertib administrasi keuangan dan pertanggungjawaban atas penatausahaan keuangan daerah, Kecamatan Kanigaran menggelar Sosialisasi Pengadaan Barang dan Jasa melalui E-katalog dan Penatausahaan Keuangan Berbasis TTE di Hotel Bromo Park pada Rabu (21/6).

Sosialisasi penatausahaan keuangan

Untuk meningkatkan tertib administrasi keuangan dan pertanggungjawaban atas penatausahaan keuangan daerah,  Kecamatan Kanigaran menggelar Sosialisasi Pengadaan Barang dan Jasa melalui E-katalog dan Penatausahaan Keuangan Berbasis TTE di Hotel Bromo Park pada Rabu (21/6). Acara dibuka oleh Camat Kanigaran, Agus Rianto didampingi Sekcam serta dua orang narasumber. “Saya harap pejabat yang di tunjuk sebagai KPA dan PPTK dapat lebih memahami dan melaksanakan penatausahaan keuangan sesuai aturan yang berlaku” ucap Agus dalam sambutannya. Kegiatan ini dihadiri 82 orang peserta yang terdiri dari lurah, seklur, bendahara pengeluaran, bendahara pengeluaran  pembantu, PPTK, pembantu PPTK serta operator pengelola keuangan.

Ahmad zah rafiuddin, narasumber dari Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Probolinggo menjelaskan penyelenggaraan e-purchasing melalui e-katalog. E-purchasing adalah tata cara pembelian barang/jasa pemerintah melalui sistem katalog elektronik. “ Jadi e-katalog itu adalah marketplace atau shopeenya pemerintah” ujarnya.  Dengan sistem e-purchasing, proses pengadaan barang/jasa pemerintah menjadi lebih cepat, lebih mudah , lebih transparan karena tercatat dalam sistem elektronik serta memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri. Ia juga membeberkan tahapan pendaftaran penyedia pada e-katalog, mulai dari pembuatan akun, pengisian kualifikasi pelaku usaha, hingga mengisi etalase produk. Sedangkan tahapan pembuatan paket e-purchasing mulai dari memilih produk, memilih RUP, mengisi informasi OPD, mengisi informasi PPK hingga mengisi informasi daftar produk. Tak lupa ia mengingatkan agar PPTK memastikan bahwa status e-purchasing sudah selesai.

Berikutnya giliran Ratman andriyanto, narasumber dari Badan Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Probolinggo memaparkan pelaksanaan dan penatausahaan keuangan daerah. Pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengelolaan keuangan daerah diwujudkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Ia juga menerangkan prosedur penerbitan dan perubahan SPD. “kebijakan penerbitan SPD adalah per triwulan. Apabila ada pergeseran, surat usulan disampaikan ke BUD dengan mempertimbangkan rentang waktu yang cukup dengan rencana pelaksanaan kegiatan. Untuk meminimalisir pergeseran tersebut perencanaan atau penyusunan anggaran kas harus benar-benar matang” imbuhnya. Sedangkan PPKD selaku BUD dapat melakukan perubahan SPD apabila ketersediaan dana pada RKUD tidak sesuai perkiraan penerimaan anggaran kas atau perubahan jadwal pelaksanaan sub kegiatan akibat keadaan darurat termasuk keperluan mendesak. Dalam pelaksanaannya terdapat beberapa kendala diantaranya belum optimalnya peran PPK-SKPD dan bendahara pengeluaran mengakibatkan sering terjadi kesalahan pembebanan belanja. Selain itu kurangnya koordinasi antara bendahara dan PPTK dalam melaksanakan program / kegiatan tidak berpedoman pada DPA dan SPD serta UU No 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara. “jadi kami mohon apabila ada permintaan data dari kami (BPPKAD) tolong segera dipenuhi sebelum tenggat waktunya, karena jika terlambat akan ada punishment dari pusat” pungkasnya. 


Berikan Komentar
Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin
LINK TERKAIT