Sosialisasi Penatausahaan Keuangan Guna Meningkatkan Tertib Administrasi Keuangan
Untuk meningkatkan tertib administrasi keuangan dan pertanggungjawaban atas penatausahaan keuangan daerah, Kecamatan Kanigaran menggelar Sosialisasi Pengadaan Barang dan Jasa melalui E-katalog dan Penatausahaan Keuangan Berbasis TTE di Hotel Bromo Park pada Rabu (21/6).
Sosialisasi penatausahaan keuangan
Untuk meningkatkan tertib administrasi keuangan dan pertanggungjawaban
atas penatausahaan keuangan daerah, Kecamatan Kanigaran menggelar Sosialisasi
Pengadaan Barang dan Jasa melalui E-katalog dan Penatausahaan Keuangan Berbasis
TTE di Hotel Bromo Park pada Rabu (21/6). Acara dibuka oleh Camat Kanigaran,
Agus Rianto didampingi Sekcam serta dua orang narasumber. “Saya harap pejabat yang di tunjuk sebagai KPA
dan PPTK dapat lebih memahami dan melaksanakan penatausahaan
keuangan sesuai aturan yang berlaku” ucap Agus dalam sambutannya. Kegiatan ini
dihadiri 82 orang peserta yang terdiri dari lurah, seklur, bendahara
pengeluaran, bendahara pengeluaran
pembantu, PPTK, pembantu PPTK serta operator pengelola keuangan.
Ahmad zah rafiuddin, narasumber
dari Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Probolinggo menjelaskan
penyelenggaraan e-purchasing melalui e-katalog. E-purchasing adalah tata cara
pembelian barang/jasa pemerintah melalui sistem katalog elektronik. “ Jadi
e-katalog itu adalah marketplace atau shopeenya pemerintah” ujarnya. Dengan sistem e-purchasing, proses pengadaan
barang/jasa pemerintah menjadi lebih cepat, lebih mudah , lebih transparan
karena tercatat dalam sistem elektronik serta memprioritaskan penggunaan produk
dalam negeri. Ia juga membeberkan tahapan pendaftaran penyedia pada e-katalog,
mulai dari pembuatan akun, pengisian kualifikasi pelaku usaha, hingga mengisi
etalase produk. Sedangkan tahapan pembuatan paket e-purchasing mulai dari
memilih produk, memilih RUP, mengisi informasi OPD, mengisi informasi PPK
hingga mengisi informasi daftar produk. Tak lupa ia mengingatkan agar PPTK
memastikan bahwa status e-purchasing sudah selesai.

Berikutnya giliran Ratman andriyanto,
narasumber dari Badan Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota
Probolinggo memaparkan pelaksanaan dan penatausahaan keuangan daerah.
Pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis,
efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan,
kepatutan, manfaat untuk masyarakat serta taat pada ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Pengelolaan keuangan daerah diwujudkan dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Ia juga menerangkan prosedur penerbitan dan
perubahan SPD. “kebijakan penerbitan SPD adalah per triwulan. Apabila ada
pergeseran, surat usulan disampaikan ke BUD dengan mempertimbangkan rentang
waktu yang cukup dengan rencana pelaksanaan kegiatan. Untuk meminimalisir
pergeseran tersebut perencanaan atau penyusunan anggaran kas harus benar-benar
matang” imbuhnya. Sedangkan PPKD selaku BUD dapat melakukan perubahan SPD
apabila ketersediaan dana pada RKUD tidak sesuai perkiraan penerimaan anggaran
kas atau perubahan jadwal pelaksanaan sub kegiatan akibat keadaan darurat
termasuk keperluan mendesak. Dalam pelaksanaannya terdapat beberapa kendala
diantaranya belum optimalnya peran PPK-SKPD dan bendahara pengeluaran
mengakibatkan sering terjadi kesalahan pembebanan belanja. Selain itu kurangnya
koordinasi antara bendahara dan PPTK dalam melaksanakan program / kegiatan
tidak berpedoman pada DPA dan SPD serta UU No 1 Tahun 2004 tentang
perbendaharaan Negara. “jadi kami mohon apabila ada permintaan data dari kami
(BPPKAD) tolong segera dipenuhi sebelum tenggat waktunya, karena jika terlambat
akan ada punishment dari pusat” pungkasnya.
