Sosialisasi Hak Waris Bagi Anak Angkat
KANIGARAN – Sebanyak 312 Ketua RT/RW di Kecamatan Kanigaran mengikuti Sosialiasi Hak Waris bagi Anak Angkat di pendapa Kecamatan dan secara virtual melalui zoom meeting di 6 Kantor Kelurahan setempat, Selasa (5/4) siang.
KANIGARAN – Sebanyak 312 Ketua RT/RW di Kecamatan
Kanigaran mengikuti Sosialiasi Hak Waris bagi Anak Angkat di pendapa
Kecamatan dan secara virtual melalui zoom meeting di 6 Kantor Kelurahan
setempat, Selasa (5/4) siang.
Camat Kanigaran Agus Rianto menjelaskan bahwa maksud tujuan acara
tersebut sebagai upaya untuk meningkatkan pemahaman ketua RT/RW. “Agar
bapak/ibu ketua RT/RW yang berada di wilayah Kecamatan Kanigaran paham
tentang hak waris bagi anak angkat,” katanya.

Saat memberikan sambutan, Wali Kota Habib Hadi Zainal Abidin
mengucapkan terima kasih kepada ketua RT/RW se-Kecamatan Kanigaran atas
kerjasamanya telah menjadi mitra Pemerintah, selalu berperan aktif dalam
menjalankan tugas mulia ini dan meningkatkan kreatifitas dan inovasi
serta bersinergi dengan Pemkot.
“Selain itu ketua RT/RW juga bertugas menyampaikan informasi, seperti
pada acara siang hari ini. Ini sangat penting, harus dipahami, karena
persoalan seperti ini biasanya terjadi di wilayah RT/RW. Supaya tidak
terjadi dinamika yang tidak kita inginkan. Mudah-mudahan dengan adanya
sosialisasi ini kita mempunyai gambaran/pemahaman tentang masalah hak
waris yang sering terjadi,” jelas Habib Hadi.
Habib Hadi melanjutkan bahwa mengenai hak waris anak angkat supaya
mempunyai kekuatan hukum harus ada keputusan dari pengadilan, sehingga
tidak akan terjadi polemik di kemudian hari.
“Biasanya akan terjadi masalah antara anak kandung dan anak angkat,
kalau masih ada orang tuanya baik-baik saja. Tapi ketika meninggal,
perpecahan mulai terjadi. Tentunya, hal seperti itu bisa diambil
langkah-langkah (pencegahan, red),” tambahnya.

Habib Hadi juga berharap para peserta undangan mengikuti acara sampai
selesai karena RT/RW merupakan peran penting dalam masyarakat. Mantan
anggota DPR RI ini juga mengatakan bahwa di setiap kelurahan di Kota
Probolinggo mempunyai Rumah Restorative Justice, untuk menangani semua
permasalahan yang terjadi di wilayah RT/RW.
“Semua diselesaikan di rumah Restorative Justice tersebut, ada pihak
dari kepolisian dan kejaksaan yang akan membantu solusinya, jadi tidak
perlu repot-repot lapor, diajaklah ke rumah (Restorative Justice, red)
ini. Kalau ada permasalahan seperti hak waris ini bisa diajak, tapi
dalam momen sosialisasi ini mempunyai modal pemahaman hukum dan aturan
mengenai hak waris bagi anak angkat. Insyaallah kalau semua berjalan,
berkat kekompakan bapak ibu, keamanan, ketertiban, kedamaian di
lingkungan masing-masing tetap terjaga. Tanpa ada kebersamaan mustahil
kita bisa membangun wilayah masing-masing yang aman dan kondusif,”
pungkasnya.
Selain ketua RT/RW, acara tersebut dihadiri juga oleh forkopimcam
Kanigaran dan para lurah se-Kecamatan Kanigaran dan dengan narasumber
dari Pengadilan Agama. (sit/fa, https://probolinggokota.go.id/berita-1-2/2022/wali-kota-buka-sosialisasi-hak-waris-bagi-anak-angkat-1)