Sosialisasi Hak Waris Bagi Anak Angkat

KANIGARAN – Sebanyak 312 Ketua RT/RW di Kecamatan Kanigaran mengikuti Sosialiasi Hak Waris bagi Anak Angkat di pendapa Kecamatan dan secara virtual melalui zoom meeting di 6 Kantor Kelurahan setempat, Selasa (5/4) siang.

KANIGARAN – Sebanyak 312 Ketua RT/RW di Kecamatan Kanigaran mengikuti Sosialiasi Hak Waris bagi Anak Angkat di pendapa Kecamatan dan secara virtual melalui zoom meeting di 6 Kantor Kelurahan setempat, Selasa (5/4) siang.

Camat Kanigaran Agus Rianto menjelaskan bahwa maksud tujuan acara tersebut sebagai upaya untuk meningkatkan pemahaman ketua RT/RW. “Agar bapak/ibu ketua RT/RW yang berada di wilayah Kecamatan Kanigaran paham tentang hak waris bagi anak angkat,” katanya.

Saat memberikan sambutan, Wali Kota Habib Hadi Zainal Abidin mengucapkan terima kasih kepada ketua RT/RW se-Kecamatan Kanigaran atas kerjasamanya telah menjadi mitra Pemerintah, selalu berperan aktif dalam menjalankan tugas mulia ini dan meningkatkan kreatifitas dan inovasi serta bersinergi dengan Pemkot.

“Selain itu ketua RT/RW juga bertugas menyampaikan informasi, seperti pada acara siang hari ini. Ini sangat penting, harus dipahami, karena persoalan seperti ini biasanya terjadi di wilayah RT/RW. Supaya tidak terjadi dinamika yang tidak kita inginkan. Mudah-mudahan dengan adanya sosialisasi ini kita mempunyai gambaran/pemahaman tentang masalah hak waris yang sering terjadi,” jelas Habib Hadi. 

Habib Hadi melanjutkan bahwa mengenai hak waris anak angkat supaya mempunyai kekuatan hukum harus ada keputusan dari pengadilan, sehingga tidak akan terjadi polemik di kemudian hari.

“Biasanya akan terjadi masalah antara anak kandung dan anak angkat, kalau masih ada orang tuanya baik-baik saja. Tapi ketika meninggal, perpecahan mulai terjadi. Tentunya, hal seperti itu bisa diambil langkah-langkah (pencegahan, red),” tambahnya.

Habib Hadi juga berharap para peserta undangan mengikuti acara sampai selesai karena RT/RW merupakan peran penting dalam masyarakat. Mantan anggota DPR RI ini juga mengatakan bahwa di setiap kelurahan di Kota Probolinggo mempunyai Rumah Restorative Justice, untuk menangani semua permasalahan yang terjadi di wilayah RT/RW.

“Semua diselesaikan di rumah Restorative Justice tersebut, ada pihak dari kepolisian dan kejaksaan yang akan membantu solusinya, jadi tidak perlu repot-repot lapor, diajaklah ke rumah (Restorative Justice, red) ini. Kalau ada permasalahan seperti hak waris ini bisa diajak, tapi dalam momen sosialisasi ini mempunyai modal pemahaman hukum dan aturan mengenai hak waris bagi anak angkat. Insyaallah kalau semua berjalan, berkat kekompakan bapak ibu, keamanan, ketertiban, kedamaian di lingkungan masing-masing tetap terjaga. Tanpa ada kebersamaan mustahil kita bisa membangun wilayah masing-masing yang aman dan kondusif,” pungkasnya.

Selain ketua RT/RW, acara tersebut dihadiri juga oleh forkopimcam Kanigaran dan para lurah se-Kecamatan Kanigaran dan dengan narasumber dari Pengadilan Agama. (sit/fa, https://probolinggokota.go.id/berita-1-2/2022/wali-kota-buka-sosialisasi-hak-waris-bagi-anak-angkat-1)


LINK TERKAIT