Satpol PP Kota Probolinggo Sosialisasikan Perwali Penetapan Lokasi PKL di Aula Kelurahan Kanigaran
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Probolinggo menggelar sosialisasi Peraturan Wali Kota Nomor 44 Tahun 2025 tentang Penetapan Lokasi Tempat Usaha Pedagang Kaki Lima (PKL) di Wilayah Kota Probolinggo. Kegiatan berlangsung pada Selasa (2/12) di Aula Kelurahan Kanigaran.
Sosialisasi penertiban PKL
Dalam upaya menciptakan lingkungan perkotaan yang
lebih nyaman, tertib, dan teratur, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota
Probolinggo menggelar sosialisasi Peraturan Wali Kota Nomor 44 Tahun 2025
tentang Penetapan Lokasi Tempat Usaha Pedagang Kaki Lima (PKL) di Wilayah
Kota Probolinggo. Kegiatan berlangsung pada Selasa (2/12) di Aula Kelurahan
Kanigaran.
Acara ini dihadiri oleh Camat Kanigaran, jajaran
kelurahan, serta Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan
Menengah, dan Perdagangan Kota Probolinggo. Sosialisasi ini menjadi langkah
strategis pemerintah dalam memberikan kepastian lokasi usaha bagi PKL sekaligus
menjaga ketertiban ruang kota.
Sebagai narasumber, Angga Budi Pramudya, S.STP.,
M.Si., Kepala Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Pengembangan Kapasitas
SDM pada Satpol PP Kota Probolinggo, memaparkan bahwa penataan PKL memiliki
beberapa tujuan utama. Di antaranya ialah menunjang perekonomian serta taraf
hidup para pedagang, menjadikan PKL sebagai daya tarik pariwisata kota, serta menciptakan
lingkungan perkotaan yang tertib, rapi, dan nyaman bagi masyarakat.
Dalam sosialisasi tersebut, dipaparkan titik-titik
lokasi PKL yang telah ditetapkan melalui Perwali, yaitu PKL Kuliner Brantas di
Jl. Supriyadi, PKL di belakang PT Eratex Djaja, PKL Kuliner di Jl. A.A.
Maramis, PKL Kuliner di Gladak Serang, PKL Kuliner di Jl. Cut Nyak Dien, PKL
Kuliner di Jl. Siaman, PKL Pasar Minggu di Jl. Suroyo, serta PKL di Jl.
Cokroaminoto.
Melalui penataan yang lebih terarah ini, Pemerintah
Kota Probolinggo berharap tercipta sinergi positif antara pemerintah, pelaku
usaha PKL, dan masyarakat. Keteraturan ruang publik diharapkan mampu mendukung
pembangunan kota yang berkelanjutan dan inklusif, serta menumbuhkan sektor
ekonomi kerakyatan tanpa mengabaikan ketertiban umum.
Sosialisasi berjalan interaktif, dengan sejumlah
peserta menyampaikan pertanyaan dan masukan terkait teknis penempatan PKL di
wilayah masing-masing. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus
mendampingi para pedagang dalam proses penyesuaian, sehingga penataan dapat
berjalan lancar dan membawa manfaat bagi seluruh pihak.