Satpol PP Kota Probolinggo Sosialisasikan Perwali Penetapan Lokasi PKL di Aula Kelurahan Kanigaran

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Probolinggo menggelar sosialisasi Peraturan Wali Kota Nomor 44 Tahun 2025 tentang Penetapan Lokasi Tempat Usaha Pedagang Kaki Lima (PKL) di Wilayah Kota Probolinggo. Kegiatan berlangsung pada Selasa (2/12) di Aula Kelurahan Kanigaran.

Sosialisasi penertiban PKL

Dalam upaya menciptakan lingkungan perkotaan yang lebih nyaman, tertib, dan teratur, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Probolinggo menggelar sosialisasi Peraturan Wali Kota Nomor 44 Tahun 2025 tentang Penetapan Lokasi Tempat Usaha Pedagang Kaki Lima (PKL) di Wilayah Kota Probolinggo. Kegiatan berlangsung pada Selasa (2/12) di Aula Kelurahan Kanigaran.

Acara ini dihadiri oleh Camat Kanigaran, jajaran kelurahan, serta Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Perdagangan Kota Probolinggo. Sosialisasi ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam memberikan kepastian lokasi usaha bagi PKL sekaligus menjaga ketertiban ruang kota.

Sebagai narasumber, Angga Budi Pramudya, S.STP., M.Si., Kepala Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Pengembangan Kapasitas SDM pada Satpol PP Kota Probolinggo, memaparkan bahwa penataan PKL memiliki beberapa tujuan utama. Di antaranya ialah menunjang perekonomian serta taraf hidup para pedagang, menjadikan PKL sebagai daya tarik pariwisata kota, serta menciptakan lingkungan perkotaan yang tertib, rapi, dan nyaman bagi masyarakat.

Dalam sosialisasi tersebut, dipaparkan titik-titik lokasi PKL yang telah ditetapkan melalui Perwali, yaitu PKL Kuliner Brantas di Jl. Supriyadi, PKL di belakang PT Eratex Djaja, PKL Kuliner di Jl. A.A. Maramis, PKL Kuliner di Gladak Serang, PKL Kuliner di Jl. Cut Nyak Dien, PKL Kuliner di Jl. Siaman, PKL Pasar Minggu di Jl. Suroyo, serta PKL di Jl. Cokroaminoto.

Melalui penataan yang lebih terarah ini, Pemerintah Kota Probolinggo berharap tercipta sinergi positif antara pemerintah, pelaku usaha PKL, dan masyarakat. Keteraturan ruang publik diharapkan mampu mendukung pembangunan kota yang berkelanjutan dan inklusif, serta menumbuhkan sektor ekonomi kerakyatan tanpa mengabaikan ketertiban umum.

Sosialisasi berjalan interaktif, dengan sejumlah peserta menyampaikan pertanyaan dan masukan terkait teknis penempatan PKL di wilayah masing-masing. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi para pedagang dalam proses penyesuaian, sehingga penataan dapat berjalan lancar dan membawa manfaat bagi seluruh pihak.

LINK TERKAIT