Pemkot Probolinggo Perkuat Perlindungan Pekerja Informal melalui BPJS Ketenagakerjaan
Senin (25/4), Camat Kanigaran mendampingi Walikota Dokter Aminuddin mengunjungi rumah almarhum Alex Siswanto di Jalan KH Abdul Hamid Gang Tokan dan keluarga almarhumah Siti Aminah di Jalan Cokroaminoto Gang III, Kelurahan Kebonsari Kulon, Kecamatan Kanigaran.
Penyerahan santunan kematian
Pemerintah Kota Probolinggo terus memperkuat
perlindungan sosial bagi pekerja informal melalui program BPJS Ketenagakerjaan.
Wujud nyata komitmen tersebut melalui penyerahan secara simbolis jaminan sosial
ketenagakerjaan oleh Wali Kota Probolinggo Dokter Aminuddin kepada para
keluarga almarhum.
Senin (25/4), Camat Kanigaran mendampingi Walikota Dokter Aminuddin mengunjungi rumah
almarhum Alex Siswanto di Jalan KH Abdul Hamid Gang Tokan dan keluarga
almarhumah Siti Aminah di Jalan Cokroaminoto Gang III, Kelurahan Kebonsari
Kulon, Kecamatan Kanigaran. Turut hadir Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang
Probolinggo Nurhadi Wijayanto, Plt. Kepala Dinas Perindustrian dan
Ketenagakerjaan Agus Riyanto, serta Lurah
Kebonsari Kulon Ahmad Isnaini Hariyanto.
Diketahui, Alex Siswanto (37) dan Siti Aminah
(54) meninggal dunia karena sakit. Atas musibah tersebut, wali kota
menyampaikan duka cita dan belasungkawa kepada keluarga yang ditinggalkan.
Keduanya merupakan pekerja informal yang difasilitasi Pemkot Probolinggo
melalui Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan untuk mendapatkan perlindungan
BPJS Ketenagakerjaan, termasuk jaminan kematian.
Selain menyerahkan santunan, Dokter Aminuddin
juga memberikan dukungan moral agar keluarga tetap tabah menghadapi cobaan
tersebut. “Ini merupakan bentuk manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat.
Untuk almarhum Bapak Alex, selain santunan kematian, anak-anaknya yang masih
kecil juga akan mendapatkan bantuan pendidikan hingga perguruan tinggi. Ini
sangat bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan,” ujarnya.
Menurut Dokter Aminuddin, Pemerintah Kota
Probolinggo terus mendorong perlindungan bagi pekerja informal, termasuk pelaku
UMKM, nelayan, dan petani melalui program BPJS Ketenagakerjaan. Dengan
demikian, masyarakat pekerja memiliki jaminan perlindungan ketika menghadapi risiko
kerja maupun risiko kematian. “Semua yang bekerja kita fasilitasi untuk
mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan. Jadi apabila terjadi risiko, termasuk
kematian, ada santunan yang diterima ahli waris sebesar Rp 42 juta,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan
Cabang Probolinggo, Nurhadi Wijayanto menjelaskan program tersebut merupakan
bentuk kehadiran negara melalui Pemkot Probolinggo dalam memberikan
perlindungan kepada masyarakat pekerja, khususnya nelayan, pelaku UMKM, dan
pekerja informal lainnya. “Dengan adanya perlindungan ini, masyarakat
pekerja dapat merasa lebih aman dan tenang karena ketika terjadi risiko, baik
kecelakaan kerja maupun meninggal dunia, ada jaminan yang diberikan BPJS
Ketenagakerjaan,” jelasnya.
Ia menambahkan, keluarga almarhum Alex Siswanto
yang masih memiliki dua anak usia sekolah selain menerima santunan kematian
sebesar Rp 42 juta juga memperoleh bantuan beasiswa pendidikan hingga perguruan
tinggi. Total nilai beasiswa yang dapat diterima mencapai Rp 174 juta. “Harapan kami, putra-putrinya tetap bisa
melanjutkan pendidikan hingga perguruan tinggi,” katanya. Sedangkan keluarga
almarhumah Siti Aminah yang merupakan pelaku UMKM menerima santunan kematian
sebesar Rp 42 juta.