Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo Gelar Restorative Justice di Aula Kelurahan Kanigaran
Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo kembali menggelar sidang Restorative Justice (RJ) pada Senin (1/12) bertempat di Aula Kelurahan Kanigaran.
Restorative Justice
Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo kembali
menggelar sidang Restorative Justice (RJ) pada Senin (1/12) bertempat di Aula
Kelurahan Kanigaran. Kegiatan ini merupakan upaya berkelanjutan dalam penguatan
sistem hukum yang lebih berkeadilan, humanis, dan dekat dengan nilai sosial
masyarakat. Lurah Kanigaran, Kasi Pemerintahan Kelurahan dan Kecamatan
Kanigaran turut manghadiri kegiatan ini.
Restorative Justice sendiri merupakan
pendekatan penyelesaian perkara yang mengedepankan pemulihan hubungan antara
pelaku, korban, dan lingkungan sosial. Program ini menjadi salah satu metode
yang diandalkan dalam penyelesaian kasus-kasus ringan tanpa harus berakhir
dalam proses persidangan di meja hijau.
Pada pelaksanaan kali ini, kasus yang
ditangani adalah perkara pemukulan yang dilakukan oleh seorang warga Kelurahan
Kademangan terhadap korban yang merupakan warga Kelurahan Kanigaran. Melalui
proses RJ yang difasilitasi oleh Kejaksaan Negeri, kedua belah pihak sepakat
untuk menyelesaikan persoalan secara damai, dengan pertimbangan adanya itikad
baik, pengakuan kesalahan, serta kesepakatan bersama untuk berdamai.
Penyelesaian perkara melalui mekanisme
Restorative Justice ini menjadi bukti bahwa keadilan tidak selalu harus
ditempuh melalui jalur hukum yang panjang. RJ hadir sebagai jembatan yang
menghubungkan keadilan hukum dengan keadilan sosial, sehingga mampu mengurangi
dampak lanjutan dari proses hukum formal yang berlarut-larut.
Pendekatan Restorative Justice juga dinilai
relevan dengan kondisi masyarakat yang mengedepankan musyawarah dan pemulihan
hubungan sosial. Melalui penyelesaian damai ini, diharapkan tercipta
keharmonisan kembali di tengah masyarakat serta memberikan edukasi bahwa setiap
persoalan dapat diselesaikan dengan cara yang lebih bijaksana dan manusiawi.