Kecamatan Kanigaran Gelar Pembinaan dan Penguatan Peran RT/RW untuk Jaga Kondusifitas Wilayah
Kecamatan Kanigaran menggelar kegiatan Pembinaan dan Penguatan Peran bagi 312 Ketua RT dan RW se-Kecamatan Kanigaran pada Jumat, 31 Oktober 2025, bertempat di Pendopo Kecamatan Kanigaran.
Pembinaan RT RW
Sebagai
upaya menjaga kondusifitas wilayah serta meningkatkan kapasitas aparatur
masyarakat di tingkat kelurahan, Kecamatan Kanigaran menggelar kegiatan Pembinaan dan Penguatan Peran bagi
312 Ketua RT dan RW se-Kecamatan Kanigaran pada Jumat,
31 Oktober 2025, bertempat di Pendopo Kecamatan Kanigaran.
Kegiatan ini dibuka secara
resmi oleh Camat Kanigaran, Purwantoro
Noviyanto, S.STP., M.Si. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan
harapan agar para Ketua RT dan RW dapat terus meningkatkan kinerjanya dalam
mendukung dan mensukseskan berbagai program Pemerintah Kota Probolinggo, terutama
yang berkaitan dengan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.
“RT dan RW merupakan ujung tombak pemerintahan
di tingkat paling bawah. Kolaborasi dan komunikasi yang baik antara pemerintah
dan masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan
kenyamanan lingkungan,” ujar Purwantoro. Dalam kesempatan
tersebut, Camat Purwantoro juga memperkenalkan dirinya serta para lurah
se-Kecamatan Kanigaran yang baru menjabat pada awal Oktober ini.
Kegiatan pembinaan ini
menghadirkan dua narasumber utama, yakni Kapolsubsektor Kanigaran IPTU Kumoro Seto, S.H., M.H. dan
Danramil 0820-01 Kapten Arh. Ari
Bonanto. Keduanya
memberikan pembekalan terkait penguatan peran RT/RW dalam bidang keamanan,
ketertiban, serta koordinasi dengan aparat TNI-Polri.
Materi yang disampaikan
meliputi pemahaman peran dan fungsi RT/RW
sebagai mitra pemerintah, kesiapsiagaan dan keamanan wilayah, serta penanaman nilai-nilai sosial dan
kebangsaan. Narasumber juga menekankan pentingnya sistem
keamanan terpadu di lingkungan kelurahan melalui siskamling, patroli wilayah,
dan pelaporan cepat jika terjadi gangguan keamanan.
Selain itu, peserta juga
mendapatkan penjelasan mengenai ketentuan perizinan kegiatan masyarakat sebagaimana diatur dalam PP Nomor 60
Tahun 2017, yang mewajibkan setiap penyelenggaraan kegiatan masyarakat yang
berpotensi menimbulkan gangguan keamanan untuk memperoleh izin tertulis dari
pihak kepolisian paling lambat 14 hari sebelum pelaksanaan.
Melalui
kegiatan ini, diharapkan para Ketua RT dan RW semakin memahami perannya dalam
membangun sinergi antara pemerintah dan masyarakat guna menciptakan lingkungan
yang aman, tertib, dan sejahtera.