Kecamatan Kanigaran Gelar Pembinaan dan Penguatan Peran RT/RW untuk Jaga Kondusifitas Wilayah

Kecamatan Kanigaran menggelar kegiatan Pembinaan dan Penguatan Peran bagi 312 Ketua RT dan RW se-Kecamatan Kanigaran pada Jumat, 31 Oktober 2025, bertempat di Pendopo Kecamatan Kanigaran.

Pembinaan RT RW

Sebagai upaya menjaga kondusifitas wilayah serta meningkatkan kapasitas aparatur masyarakat di tingkat kelurahan, Kecamatan Kanigaran menggelar kegiatan Pembinaan dan Penguatan Peran bagi 312 Ketua RT dan RW se-Kecamatan Kanigaran pada Jumat, 31 Oktober 2025, bertempat di Pendopo Kecamatan Kanigaran.

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Camat Kanigaran, Purwantoro Noviyanto, S.STP., M.Si. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan harapan agar para Ketua RT dan RW dapat terus meningkatkan kinerjanya dalam mendukung dan mensukseskan berbagai program Pemerintah Kota Probolinggo, terutama yang berkaitan dengan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.

RT dan RW merupakan ujung tombak pemerintahan di tingkat paling bawah. Kolaborasi dan komunikasi yang baik antara pemerintah dan masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan lingkungan,” ujar Purwantoro. Dalam kesempatan tersebut, Camat Purwantoro juga memperkenalkan dirinya serta para lurah se-Kecamatan Kanigaran yang baru menjabat pada awal Oktober ini.

Kegiatan pembinaan ini menghadirkan dua narasumber utama, yakni Kapolsubsektor Kanigaran IPTU Kumoro Seto, S.H., M.H. dan Danramil 0820-01 Kapten Arh. Ari Bonanto. Keduanya memberikan pembekalan terkait penguatan peran RT/RW dalam bidang keamanan, ketertiban, serta koordinasi dengan aparat TNI-Polri.

Materi yang disampaikan meliputi pemahaman peran dan fungsi RT/RW sebagai mitra pemerintah, kesiapsiagaan dan keamanan wilayah, serta penanaman nilai-nilai sosial dan kebangsaan. Narasumber juga menekankan pentingnya sistem keamanan terpadu di lingkungan kelurahan melalui siskamling, patroli wilayah, dan pelaporan cepat jika terjadi gangguan keamanan.

Selain itu, peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai ketentuan perizinan kegiatan masyarakat sebagaimana diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2017, yang mewajibkan setiap penyelenggaraan kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan untuk memperoleh izin tertulis dari pihak kepolisian paling lambat 14 hari sebelum pelaksanaan.

Melalui kegiatan ini, diharapkan para Ketua RT dan RW semakin memahami perannya dalam membangun sinergi antara pemerintah dan masyarakat guna menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan sejahtera.

LINK TERKAIT