Wujudkan Kota Layak Anak dengan memberi ruang komunikasi dan informasi bagi forum anak, Kecamatan Kanigaran menggelar sosialisasi pencegahan perundungan terhadap anak di pendopo Kecamatan Kanigaran pada Senin (13/11)
Wujudkan Kota Layak Anak
dengan memberi ruang komunikasi dan informasi bagi forum anak, Kecamatan
Kanigaran menggelar sosialisasi pencegahan perundungan terhadap anak di pendopo
Kecamatan Kanigaran pada Senin (13/11). “Anak adalah anugerah bagi orang tua,
sudah selayaknya kita memberikan pendidikan yang terbaik untuk mereka. Jangan
sampai mereka mendapat perundungan dilingkungan pendidikan maupun keluarga.
Untuk itu nanti akan disampaikan materi oleh tiga narasumber terkait apakah
perundungan itu, bagaimana kiat-kiat untuk mengantisipasi terjadinya
perundungan, serta bagaimana konsekuensi hukumnya” ujar Agus Rianto, Camat
Kanigaran membuka acara. Kegiatan ini
dihadiri 100 orang dari forum anak dan guru pendamping, serta kelurahan
dan Kecamatan.
Dijelaskan oleh narasumber
sekaligus Sekretaris Dinas Sosial PPPA Kota Probolinggo, Lucia Aries bahwa anak
adalah setiap manusia yang belum menginjak usia 18 tahun (belum menikah),
termasuk janin dalam kandungan. “Tertulis dalam UU bahwa anak memiliki
kewajiban dan hak yang harus dipenuhi. Ada empat hak pokok anak yaitu hak
hidup, hak tumbuh kembang, hak perlindungan, serta hak berpartisipasi.
Sedangkan Kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap anak yang menyebabkan
kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau
penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau
perampasan kemerdekaan secara melawan hukum” terangnya.
KPAI menemukan bahwa anak mengalami bullying di
lingkungan sekolah sebesar 87.6%: 29.9% bullying dilakukan oleh guru, 70.1%
dilakukan oleh teman sekelas dan teman lain kelas. Adapun pemeran utama dalam
aksi perundungan antara lain pelaku, korban, dan penonton (bystanders). Banyak
siswa di Indonesia yang masuk ke kategori bystanders, dimana mereka
tidak melakukan apa-apa untuk menghentikan aksi perundungan. Padahal bullying harus
dihentikan ditempat itu dan saat itu juga.
Perundungan menyebabkan
luka fisik dan trauma psikis yang menimbulkan perubahan personality pada anak. Menurut
penelitian, murid yang mengalami bullying seringkali mempunyai nilai yang lebih
buruk di bandingkan teman yang lainnya. Kebanyakan murid yang menjadi korban
perundungan juga menjadi pelaku perundungan sehingga mengakibatkan lingkaran
jahat yang tidak berhenti.
Sementara itu Satbinmas Polres
Probolinggo menyebutkan pelaku bullying dapat diancam dengan pasal 27 ayat 1
s/d 4 jo pasal 45 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun
dan/atau denda maksimal Rp. 1M atau pasal 28 ayat 1 & 2 jo pasal 45A ayat
1&2 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal
Rp. 1M atau pasal 29 jo pasal 45B dengan ancaman pidana penjara maksimal 4
tahun dan/atau denda Rp. 750 juta.
Terakhir adalah materi
tentang kesehatan reproduksi dari dr.Ike Yuliana, Kepala Puskesmas Kanigaran. “Kesehatan
reproduksi remaja adalah keadaan
sehat secara menyeluruh mencakup fisik, mental dan kehidupan sosial yang
berkaitan dengan alat, fungsi, serta proses reproduksi”
paparnya. Hal ini penting untuk mengurangi masalah perilaku yang sering terjadi
pada remaja yaitu, pemakaian narkotika dan zat adiktif (NAZA), merokok,
hubungan seksual pra nikah, kawin muda, aborsi hingga infeksi menular seksual.