Beri Ruang Komunikasi Dan Informasi, Kecamatan Kanigaran Gelar Sosialisasi Pencegahan Perundungan Terhadap Anak

Wujudkan Kota Layak Anak dengan memberi ruang komunikasi dan informasi bagi forum anak, Kecamatan Kanigaran menggelar sosialisasi pencegahan perundungan terhadap anak di pendopo Kecamatan Kanigaran pada Senin (13/11)

Sosialisasi anti bullying

Wujudkan Kota Layak Anak dengan memberi ruang komunikasi dan informasi bagi forum anak, Kecamatan Kanigaran menggelar sosialisasi pencegahan perundungan terhadap anak di pendopo Kecamatan Kanigaran pada Senin (13/11). “Anak adalah anugerah bagi orang tua, sudah selayaknya kita memberikan pendidikan yang terbaik untuk mereka. Jangan sampai mereka mendapat perundungan dilingkungan pendidikan maupun keluarga. Untuk itu nanti akan disampaikan materi oleh tiga narasumber terkait apakah perundungan itu, bagaimana kiat-kiat untuk mengantisipasi terjadinya perundungan, serta bagaimana konsekuensi hukumnya” ujar Agus Rianto, Camat Kanigaran membuka acara. Kegiatan ini  dihadiri 100 orang dari forum anak dan guru pendamping, serta kelurahan dan Kecamatan.

Dijelaskan oleh narasumber sekaligus Sekretaris Dinas Sosial PPPA Kota Probolinggo, Lucia Aries bahwa anak adalah setiap manusia yang belum menginjak usia 18 tahun (belum menikah), termasuk janin dalam kandungan. “Tertulis dalam UU bahwa anak memiliki kewajiban dan hak yang harus dipenuhi. Ada empat hak pokok anak yaitu hak hidup, hak tumbuh kembang, hak perlindungan, serta hak berpartisipasi. Sedangkan Kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap anak yang menyebabkan kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum” terangnya.

KPAI menemukan bahwa anak mengalami bullying di lingkungan sekolah sebesar 87.6%: 29.9% bullying dilakukan oleh guru, 70.1% dilakukan oleh teman sekelas dan teman lain kelas. Adapun pemeran utama dalam aksi perundungan antara lain pelaku, korban, dan penonton (bystanders). Banyak siswa di Indonesia yang masuk ke kategori bystanders, dimana mereka tidak melakukan apa-apa untuk menghentikan aksi perundungan. Padahal bullying harus dihentikan ditempat itu dan saat itu juga.

Perundungan menyebabkan luka fisik dan trauma psikis yang menimbulkan perubahan personality pada anak. Menurut penelitian, murid yang mengalami bullying seringkali mempunyai nilai yang lebih buruk di bandingkan teman yang lainnya. Kebanyakan murid yang menjadi korban perundungan juga menjadi pelaku perundungan sehingga mengakibatkan lingkaran jahat yang tidak berhenti.

Sementara itu Satbinmas Polres Probolinggo menyebutkan pelaku bullying dapat diancam dengan pasal 27 ayat 1 s/d 4 jo pasal 45 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp. 1M atau pasal 28 ayat 1 & 2 jo pasal 45A ayat 1&2 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp. 1M atau pasal 29 jo pasal 45B dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda Rp. 750 juta.

Terakhir adalah materi tentang kesehatan reproduksi dari dr.Ike Yuliana, Kepala Puskesmas Kanigaran. “Kesehatan reproduksi remaja adalah keadaan sehat secara menyeluruh mencakup fisik, mental dan kehidupan sosial yang berkaitan dengan alat, fungsi, serta proses reproduksi” paparnya. Hal ini penting untuk mengurangi masalah perilaku yang sering terjadi pada remaja yaitu, pemakaian narkotika dan zat adiktif (NAZA), merokok, hubungan seksual pra nikah, kawin muda, aborsi hingga infeksi menular seksual.

Berikan Komentar
Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin
LINK TERKAIT