Surat keterangan Adat Istiadat/Kelakuan Baik adalah surat yang isinya menerangkan tentang berkelakuan baik dan tidak pernah tersangkut dalam tindakan kejahatan/kriminal. Surat keterangan Adat Istiadat/Kelakuan Baik ini hanya diberikan kepada yang belum/tidak pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan/kriminal.
Tempat pelayanan di Kantor Kelurahan sesuai dengan Domisili pemohon pelayanan, Waktu Pelayanan : Hari Senin s/d Kamis Buka Jam 08.00 – 15.00 WIB, Istirahat Jam 12.00 – 13.00 WIB, sedangkan Hari Jumat Buka Jam 08.00 – 11.00 WIB.
Berlakunya seumur hidup selama tidak ada perubahan data
1. | Asli Kartu Keluarga (KK) |
2. | Asli Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP_el) |
3. | Surat Pernyataan tanggung jawab mutlak |