PEMBERITAHUAN KEGIATAN KEMASYARAKATAN DALAM MASA PANDEMI COVID-19

Cara Pendaftaran
  1. Permohonan mengajukan Surat keterangan Adat Istiadat/Kelakuan Baik dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan;
  2. Petugas loket pelayanan menerima berkas dan meneliti kelengkapan persyaratan administrasi :
    • Jika berkas lengkap dan valid maka proses akan dilanjutkan;
    • Jika tidak lengkap dan valid akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi sesuai dengan ketentuan.
  3. Petugas pelayanan membuat format Surat keterangan Adat Istiadat/Kelakuan Baik dan mengisi form sesuai dengan data yang diberikan pemohon;
  4. Kasi pelayanan memverifikasi kelengkapan persyaratan administrasi dan memvalidasi kecocokan data Surat keterangan Adat Istiadat/Kelakuan Baik dengan berkas persyaratan pemohon, serta memberi paraf;
  5. Sekretaris Lurah meneliti, mengoreksi dan memberikan paraf, dalam hal sekretaris lurah tidak berada di tempat, alur pelayanan dapat langsung dilanjutkan pada penandatanganan lurah;
  6. Penandatanganan oleh lurah. dalam hal lurah tidak berada di tempat, penandatanganan blangko pengajuan dapat diwakilkan pada sekretaris lurah;
  7. Pengagendaan surat pemberian nomor dan cap/stempel;
  8. Berkas Surat keterangan Adat Istiadat/Kelakuan Baik selesai dan diserahkan oleh petugas kepada pemohon;
  9. Pengarsipan salinan berkas Surat keterangan Adat Istiadat/Kelakuan Baik.
 
Waktu Layanan

Tempat pelayanan di Kantor Kelurahan sesuai dengan Domisili pemohon pelayanan, Waktu Pelayanan : Hari Senin s/d Kamis Buka Jam 08.00 – 15.00 WIB, Istirahat Jam 12.00 – 13.00 WIB, sedangkan Hari Jumat Buka Jam 08.00 – 11.00 WIB.

Masa Berlaku

Berlakunya seumur hidup selama tidak ada perubahan data

Berkas Persyaratan / Kelengkapan Permohonan
1.Asli Kartu Keluarga (KK)
2.Asli Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP_el)
3.Surat Pernyataan Kegiatan Masyarakat Dalam Masa Pandemi Covid-19


LINK TERKAIT