PERMOHONAN KTP-EL BARU

Kartu Tanda Penduduk Elektronik, selanjutnya disingkat KTP-el adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana.

Cara Pendaftaran
  1. Pemohon mengajukan penerbitan KTP_el baru dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan;
  2. Petugas loket pelayanan menerima berkas dan meneliti kelengkapan persyaratan administrasi :
    • Jika berkas lengkap dan valid maka proses akan dilanjutkan;
    • Jika tidak lengkap dan valid akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi sesuai dengan ketentuan.
  3. Kasi pelayanan memverifikasi kelengkapan persyaratan administrasi dan memvalidasi kecocokan data dengan berkas persyaratan pemohon, serta memberi paraf;
  4. Sekretaris Lurah dan Sekretaris Camat meneliti, mengoreksi dan memberikan paraf, dalam hal sekretaris lurah dan sekretaris camat tidak berada di tempat, alur pelayanan dapat langsung dilanjutkan pada penandatanganan lurah dan camat;
  5. Penandatanganan oleh lurah dan camat. dalam hal lurah dan camat tidak berada di tempat, penandatanganan blangko pengajuan dapat diwakilkan pada sekretaris lurah dan sekretaris camat;
  6. Petugas operator menginput Data Perekaman KTP_el secara On Line di Aplikasi SIAK dan menyimpan data perekaman KTP_el sesuai dengan data yang diberikan pemohon;
  7. Berkas pengajuan penerbitan KTP_el baru selesai dan diserahkan oleh petugas kepada pemohon;
  8. Pengarsipan berkas pengajuan penerbitan KTP_el baru.
Waktu Layanan

Tempat pelayanan di Kantor Kelurahan sesuai dengan Domisili pemohon pelayanan, Waktu Pelayanan : Hari Senin s/d Kamis Buka Jam 08.00 – 15.00 WIB, Istirahat Jam 12.00 – 13.00 WIB, sedangkan Hari Jumat Buka Jam 08.00 – 11.00 WIB.

Masa Berlaku

Kartu Tanda Penduduk Elelktronik (KTP-el) berlaku seumur hidup, sesuai dengan : Pasal 64 ayat 7 huruf a UU KTP_el untuk Warga Negara Indonesia masa berlakunya seumur hidup Pasal 101 huruf c UU No.24/2013 mengamanatkan bahwa KTP_el yang sudah diterbitkan sebelum UU No.24/2013 ditetapkan seumur hidup. dengan demikian KTP_el yang diterbitkan sejak Tahun 2011 berlaku seumur hidup dan tidak perlu diperpanjang walaupun telah habis masa berlakunya.

Berkas Persyaratan / Kelengkapan Permohonan
1.Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
2.Surat Keterangan Kehilangan dari Polsek setempat (persyaratan optional)


LINK TERKAIT