Kartu Tanda Penduduk Elektronik, selanjutnya disingkat KTP-el adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana.
Tempat pelayanan di Kantor Kelurahan sesuai dengan Domisili pemohon pelayanan, Waktu Pelayanan : Hari Senin s/d Kamis Buka Jam 08.00 – 15.00 WIB, Istirahat Jam 12.00 – 13.00 WIB, sedangkan Hari Jumat Buka Jam 08.00 – 11.00 WIB.
Kartu Tanda Penduduk Elelktronik (KTP-el) berlaku seumur hidup, sesuai dengan : Pasal 64 ayat 7 huruf a UU KTP_el untuk Warga Negara Indonesia masa berlakunya seumur hidup Pasal 101 huruf c UU No.24/2013 mengamanatkan bahwa KTP_el yang sudah diterbitkan sebelum UU No.24/2013 ditetapkan seumur hidup. dengan demikian KTP_el yang diterbitkan sejak Tahun 2011 berlaku seumur hidup dan tidak perlu diperpanjang walaupun telah habis masa berlakunya.
1. | Fotocopy Kartu Keluarga (KK) |
2. | Surat Keterangan Kehilangan dari Polsek setempat (persyaratan optional) |