PERMOHONAN PERUBAHAN KARTU KELUARGA (KK)

Kartu Keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga. Kartu Keluarga wajib dimiliki oleh setiap keluarga. Kartu ini berisi data lengkap tentang identitas Kepala Keluarga dan anggota keluarganya.

Cara Pendaftaran
  1. Pemohon mengajukan perubahan data Kartu Keluarga (KK) dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan;
  2. Petugas loket pelayanan menerima berkas dan meneliti kelengkapan persyaratan administrasi :
    • Jika berkas lengkap dan valid maka proses akan dilanjutkan;
    • Jika tidak lengkap dan valid akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi sesuai dengan ketentuan.
  3. Kasi pelayanan memverifikasi kelengkapan persyaratan administrasi dan memvalidasi kecocokan data Kartu Keluarga (KK) dengan berkas persyaratan pemohon, serta memberi paraf;
  4. Sekretaris Lurah dan Sekretaris Camat meneliti, mengoreksi dan memberikan paraf, dalam hal sekretaris lurah dan sekretaris camat tidak berada di tempat, alur pelayanan dapat langsung dilanjutkan pada penandatanganan lurah dan camat;
  5. Penandatanganan oleh lurah dan camat. dalam hal lurah dan camat tidak berada di tempat, penandatanganan blangko pengajuan dapat diwakilkan pada sekretaris lurah dan sekretaris camat;
  6. Petugas operator menginput Data Kartu Keluarga (KK) secara On Line di Aplikasi SIAK, menyimpan dan mencetak Kartu Keluarga (KK) sesuai dengan data yang diberikan pemohon;
  7. Berkas pengajuan perubahan data Kartu Keluarga (KK) selesai dan diserahkan oleh petugas kepada pemohon;
  8. Pengarsipan berkas pengajuan penerbitan Kartu Keluarga (KK).
Waktu Layanan

Tempat pelayanan di Kantor Kelurahan sesuai dengan Domisili pemohon pelayanan, Waktu Pelayanan : Hari Senin s/d Kamis Buka Jam 08.00 – 15.00 WIB, Istirahat Jam 12.00 – 13.00 WIB, sedangkan Hari Jumat Buka Jam 08.00 – 11.00 WIB.

Masa Berlaku

Berlakunya seumur hidup selama tidak ada perubahan data

Berkas Persyaratan / Kelengkapan Permohonan
1.Fotocopy Ijazah Terakhir (persyaratan optional)
2.Fotocopy Akta Kelahiran (persyaratan optional)
3.Asli Kartu Keluarga (KK)
4.Fotocopy Akta Perkawinan / Akta Perceraian (persyaratan optional)
5.Fotocopy Akta Kematian / Surat Keterangan Kematian (persyaratan optional)
6.Surat Keterangan Kehilangan dari Polsek setempat (persyaratan optional)
7.Surat Keterangan Pindah Datang (SKPD) bagi penduduk luar kota (persyaratan optional)
8.Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (persyaratan optional)
9.Surat Pernyataan tanggung jawab mutlak (persyaratan optional)


LINK TERKAIT