Kartu Keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga. Kartu Keluarga wajib dimiliki oleh setiap keluarga. Kartu ini berisi data lengkap tentang identitas Kepala Keluarga dan anggota keluarganya.
Tempat pelayanan di Kantor Kelurahan sesuai dengan Domisili pemohon pelayanan, Waktu Pelayanan : Hari Senin s/d Kamis Buka Jam 08.00 – 15.00 WIB, Istirahat Jam 12.00 – 13.00 WIB, sedangkan Hari Jumat Buka Jam 08.00 – 11.00 WIB.
Berlakunya seumur hidup selama tidak ada perubahan data
1. | Fotocopy Ijazah Terakhir |
2. | Fotocopy Akta Kelahiran |
3. | Asli Kartu Keluarga (KK) |
4. | Surat Keterangan Pindah Datang (SKPD) bagi penduduk luar kota (persyaratan optional) |
5. | Fotocopy Akta Perkawinan / Akta Perceraian (persyaratan optional) |
6. | Fotocopy Akta Kematian / Surat Keterangan Kematian (persyaratan optional) |
7. | Surat Keterangan Kehilangan dari Polsek setempat (persyaratan optional) |
8. | Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP_el) Para Saksi (2 Orang) (persyaratan optional) |
9. | Surat Pernyataan tanggung jawab mutlak (persyaratan optional) |
10. | Surat Pernyataan Nikah Sirih (persyaratan optional) |
11. | Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (persyaratan optional) |
12. | Surat Pernyataan tanggung jawab mutlak |