Pindah Keluar adalah pergerakan atau perpindahan penduduk dari suatu tempat ketempat yang lain atau dari suatu daerah ke daerah lain, baik untuk sementara maupun untuk jangka waktu yang lama atau menetap.
Tempat pelayanan di Kantor Kelurahan sesuai dengan Domisili pemohon pelayanan, Waktu Pelayanan : Hari Senin s/d Kamis Buka Jam 08.00 – 15.00 WIB, Istirahat Jam 12.00 – 13.00 WIB, sedangkan Hari Jumat Buka Jam 08.00 – 11.00 WIB.
Berlakunya seumur hidup selama tidak ada perubahan data
1. | Surat Keterangan Kematian (persyaratan optional) |
2. | Surat Keterangan Kehilangan dari Polsek setempat (persyaratan optional) |
3. | Asli Kartu Keluarga (KK) |
4. | Fotocopy Akta Perkawinan / Akta Perceraian (persyaratan optional) |
5. | Asli Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP_el) |
6. | Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI) (persyaratan optional) |