SURAT KETERANGAN PINDAH KELUAR

Pindah Keluar adalah pergerakan atau perpindahan penduduk dari suatu tempat ketempat yang lain atau dari suatu daerah ke daerah lain, baik untuk sementara maupun untuk jangka waktu yang lama atau menetap.

Cara Pendaftaran
  1. Pemohon mengajukan Surat Keterangan Pindah Keluar dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan;
  2. Petugas loket pelayanan menerima berkas dan meneliti kelengkapan persyaratan administrasi :
    • Jika berkas lengkap dan valid maka proses akan dilanjutkan;
    • Jika tidak lengkap dan valid akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi sesuai dengan ketentuan.
  3. Petugas operator menginput Data Surat Keterangan Pindah Keluar secara On Line di Aplikasi SIAK, menyimpan dan mencetak Surat Keterangan Pindah Keluar sesuai dengan data yang diberikan pemohon;
  4. Kasi pelayanan memverifikasi kelengkapan persyaratan administrasi dan memvalidasi kecocokan data Surat Keterangan Pindah Keluar dengan berkas persyaratan pemohon, serta memberi paraf;
  5. Sekretaris Lurah dan Sekretaris Camat meneliti, mengoreksi dan memberikan paraf, dalam hal sekretaris lurah dan sekretaris camat tidak berada di tempat, alur pelayanan dapat langsung dilanjutkan pada penandatanganan lurah dan camat;
  6. Penandatanganan oleh lurah dan camat. dalam hal camat tidak berada di tempat, penandatanganan blangko pengajuan dapat diwakilkan pada sekretaris lurah dan sekretaris camat;
  7. Pengagendaan surat pemberian nomor dan cap/stempel;
  8. Berkas pengajuan Surat Keterangan Pindah Keluar selesai dan diserahkan oleh petugas kepada pemohon;
  9. Pengarsipan berkas pengajuan Surat Keterangan Pindah Keluar.
Waktu Layanan

Tempat pelayanan di Kantor Kelurahan sesuai dengan Domisili pemohon pelayanan, Waktu Pelayanan : Hari Senin s/d Kamis Buka Jam 08.00 – 15.00 WIB, Istirahat Jam 12.00 – 13.00 WIB, sedangkan Hari Jumat Buka Jam 08.00 – 11.00 WIB.

Masa Berlaku

Berlakunya seumur hidup selama tidak ada perubahan data

Berkas Persyaratan / Kelengkapan Permohonan
1.Surat Keterangan Kematian (persyaratan optional)
2.Surat Keterangan Kehilangan dari Polsek setempat (persyaratan optional)
3.Asli Kartu Keluarga (KK) 
4.Fotocopy Akta Perkawinan / Akta Perceraian (persyaratan optional)
5.Asli Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP_el)
6.Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI) (persyaratan optional)


LINK TERKAIT