Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah produk hukum yang berisi persetujuan atau perizinan yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah Setempat (Pemerintah kabupaten / kota) dan wajib dimiliki / diurus pemilik bangunan yang ingin membangun, merobohkan, menambah / mengurangi luas, ataupun merenovasi suatu bangunan.
Tempat pelayanan di Kantor Kelurahan sesuai dengan Domisili pemohon pelayanan, Waktu Pelayanan : Hari Senin s/d Kamis Buka Jam 08.00 – 15.00 WIB, Istirahat Jam 12.00 – 13.00 WIB, sedangkan Hari Jumat Buka Jam 08.00 – 11.00 WIB.
Berlakunya seumur hidup selama tidak ada perubahan data
1. | Asli Kartu Keluarga (KK) |
2. | Asli Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP_el) |
3. | Fotocopy Sertifikat Hak Milik |
4. | Fotocopy Gambar Rencana Bangunan |
5. | Fotocopy Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) |