IJIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB)


Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah produk hukum yang berisi persetujuan atau perizinan yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah Setempat (Pemerintah kabupaten / kota) dan wajib dimiliki / diurus pemilik bangunan yang ingin membangun, merobohkan, menambah / mengurangi luas, ataupun merenovasi suatu bangunan.

Cara Pendaftaran
  1. Permohonan mengajukan Surat Keterangan Rekomendasi IMB dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan;
  2. Petugas loket pelayanan menerima berkas dan meneliti kelengkapan persyaratan administrasi :
    • Jika berkas lengkap dan valid maka proses akan dilanjutkan;
    • Jika tidak lengkap dan valid akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi sesuai dengan ketentuan.
  3. Petugas pelayanan membuat format Surat Keterangan Rekomendasi IMB dan mengisi form sesuai dengan data yang diberikan pemohon;
  4. Kasi pelayanan memverifikasi kelengkapan persyaratan administrasi dan memvalidasi kecocokan data Surat Keterangan Rekomendasi IMB dengan berkas persyaratan pemohon, serta memberi paraf;
  5. Sekretaris lurah dan sekretaris camat meneliti, mengoreksi dan memberikan paraf, dalam hal sekretaris lurah dan sekretaris camat tidak berada di tempat, alur pelayanan dapat langsung dilanjutkan pada penandatanganan lurah dan camat;
  6. Penandatanganan oleh lurah dan camat. dalam hal lurah dan camat tidak berada di tempat, penandatanganan blangko pengajuan dapat diwakilkan pada sekretaris lurah dan sekretaris camat;
  7. Pengagendaan surat pemberian nomor dan cap/stempel;
  8. Berkas Surat Keterangan Rekomendasi IMB selesai dan diserahkan oleh petugas kepada pemohon;
  9. Pengarsipan salinan berkas Surat Keterangan Rekomendasi IMB.
Waktu Layanan

Tempat pelayanan di Kantor Kelurahan sesuai dengan Domisili pemohon pelayanan, Waktu Pelayanan : Hari Senin s/d Kamis Buka Jam 08.00 – 15.00 WIB, Istirahat Jam 12.00 – 13.00 WIB, sedangkan Hari Jumat Buka Jam 08.00 – 11.00 WIB.

Masa Berlaku

Berlakunya seumur hidup selama tidak ada perubahan data

Berkas Persyaratan / Kelengkapan Permohonan
1.Asli Kartu Keluarga (KK) 
2.Asli Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP_el) 
3.Fotocopy Sertifikat Hak Milik 
4.Fotocopy Gambar Rencana Bangunan 
5.Fotocopy Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK)


LINK TERKAIT