Surat keterangan Adat Istiadat/Kelakuan Baik adalah surat yang isinya menerangkan tentang berkelakuan baik dan tidak pernah tersangkut dalam tindakan kejahatan/kriminal. Surat keterangan Adat Istiadat/Kelakuan Baik ini hanya diberikan kepada yang belum/tidak pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan/kriminal.
Cara Pendaftaran
- Permohonan mengajukan Surat keterangan Adat Istiadat/Kelakuan Baik dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan;
- Petugas loket pelayanan menerima berkas dan meneliti kelengkapan persyaratan administrasi :
- Jika berkas lengkap dan valid maka proses akan dilanjutkan;
- Jika tidak lengkap dan valid akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi sesuai dengan ketentuan.
- Petugas pelayanan membuat format Surat keterangan Adat Istiadat/Kelakuan Baik dan mengisi form sesuai dengan data yang diberikan pemohon;
- Kasi pelayanan memverifikasi kelengkapan persyaratan administrasi dan memvalidasi kecocokan data Surat keterangan Adat Istiadat/Kelakuan Baik dengan berkas persyaratan pemohon, serta memberi paraf;
- Sekretaris Lurah meneliti, mengoreksi dan memberikan paraf, dalam hal sekretaris lurah tidak berada di tempat, alur pelayanan dapat langsung dilanjutkan pada penandatanganan lurah;
- Penandatanganan oleh lurah. dalam hal lurah tidak berada di tempat, penandatanganan blangko pengajuan dapat diwakilkan pada sekretaris lurah;
- Pengagendaan surat pemberian nomor dan cap/stempel;
- Berkas Surat keterangan Adat Istiadat/Kelakuan Baik selesai dan diserahkan oleh petugas kepada pemohon;
- Pengarsipan salinan berkas Surat keterangan Adat Istiadat/Kelakuan Baik.
Waktu Layanan
Tempat pelayanan di Kantor Kelurahan sesuai dengan Domisili pemohon pelayanan, Waktu Pelayanan : Hari Senin s/d Kamis Buka Jam 08.00 – 15.00 WIB, Istirahat Jam 12.00 – 13.00 WIB, sedangkan Hari Jumat Buka Jam 08.00 – 11.00 WIB.
Masa Berlaku
Berlakunya seumur hidup selama tidak ada perubahan data
Berkas Persyaratan / Kelengkapan Permohonan
1. | Asli Kartu Keluarga (KK) |
2. | Asli Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP_el) |
3. | Surat Pernyataan tanggung jawab mutlak |