Profil Sekretaris
Nama : SIDIK MARIANTO, S.Sos
NIP : 19621018 198303 1 009
Gol. Ruang/Pangkat : III d / Penata Tingkat I
Tempat/Tanggal Lahir : Surabaya, 18 Oktober 1962
Alamat : Perum Kopian Barat Blok. B No. 15 RT.02/RW.05 Kel. Ketapang
Agama : Islam
Status Perkawinan : Kawin
Nama Istri : HOSNAWIYAH
Nama Anak :
- SRI RAHAYU N
- SITI MARINA W
Riwayat Pendidikan :
- SD : SDN Gajahmada (1969-1975)
- SMP : SMPN 1 (1975-1979)
- SMA : SMAN 1 (1979-1982)
- S1 : STIA Bayuangga
Riwayat Pekerjaan :
- Asisten Juru Penerang Madya (01-04-1987)
- Asisten Juru Penerang (01-04-1991)
- Ajun Juru Penerang Muda (01-10-1996)
- Staf pada Bag. Aset & Kemitraan SETDA (03-08-2005)
- Staf pada Badan KENCANA (28-11-2006)
- Kasi. Pembangunan Prasarana & Fasilitas Umum pada Kel. Sukoharjo Kec. Mayangan (04-01-2007)
- Kasi. Pembangunan Prasarana & Fasilitas Umum pada Kel. Sukoharjo Kec. Kanigaran (30-01-2008)
- Kasi. Pembangunan Prasarana dan Fasilitas Umum pada Kel. Sukoharjo Kec. Kanigaran (18-07-2008)
- Kasi. Pembinaan & Pengembangan Perpustakaan & Arsip pada Kantor Perpustakaan & Arsip (31-08-2009)
- Kasi. Ketentraman & Ketertiban pada Kec. Kademangan (17-12-2010)
- Kasubbid. Hubungan Antar Lembaga pada Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Integrasi Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Linmas Kota Probolinggo (06-06-2011)
- Kasi. Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat pada Kecamatan Mayangan (18-06-2012)
- Kasi. Kemetrologian & Perlindungan Konsumen pada Bidang Usaha Perdagangan Dinas Koperasi, Energi Mineral, Industri & Perdagangan (07-09-2012)
- Kasi. Kemetrologian dan Perlindungan Konsumen pada Bidang Perdagangan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian Kota Probolinggo (01-01-2017)
- Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban pada Kecamatan Kanigaran (26-04-2018)
Pengertian Dan Tugas Pokok Fungsi
Seksi Ketentraman dan Ketertiban, mempunyai tugas melaksanakan sebagian urusan Kecamatan di bidang ketentraman dan ketertiban;
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi Ketentraman dan Ketertiban mempunyai fungsi :
- Pengumpulan dan pengolahan data dalam rangka penyusunan program, pelaksanaan dan pembinaan ketentraman dan ketertiban di wilayah Kecamatan;
- Penyusunan program pembinaan, pengawasan, penertiban dan penegakan pelaksanaan Peraturan Derah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Pembinaan ideologi negara dan kesatuan bangsa;
- Pelaksanaan pengamanan dalam rangka pencegahan timbulnya gangguan ketentraman dan ketertiban umum, termasuk aparat kantor dan rumah dinas camat;
- Pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan instansi dan atau lembaga terkait di bidang wawasan kebangsaan, pembauran dan ketahanan bangsa, penerapan dan penegakan perundang-undangan;
- Penyiapan dan pelaksanaan koordinasi dengan instansi atau lembaga terkait dalam rangka penanganan permasalahan ketentraman dan ketertiban;
- Penanganan dan penyelesaian perselisihan antar kelompok masyarakat/kelurahan
- Pengisian buku register kecamatan sesuai dengna bidang ketentraman dan ketertiban;
- Pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan terhadap pelaksanaan kegiatan di bidang ketentraman dan ketertiban; dan
- Pelaksanaan tugas dinas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugas dan fungsinya.