Pembuatan Kartu Keluarga (KK)
Persyaratan Pembuatan Kartu Keluarga adalah sebagai berikut:
- Formulir permohonan KK baru yang ditandatangani oleh Lurah;
- KK asli atau surat keterangan kehilangan dari Kelurahan jika KK hilang;
- Surat keterangan pindah datang bagi penduduk dari luar daerah;
- Fotocopy akta perkawinan / akta perceraian;
- Fotocopy akta kelahiran/ ijazah anggota keluarga yang tercantum di KK;
- Surat keterangan kelahiran dari Kelurahan untuk penambahan anggota karena kelahiran;
- Surat keterangan kematian dari Kelurahan jika ada anggota keluarga yang meninggal;
- Biaya gratis.